Sentani, Jubi – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura, Khairul Lie, mengatakan pengangkatan 22 kepala puskesmas (kapus) telah melalui prosedur dan aturan yang berlaku yakni merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2018 tentang Tata Kerja UPTD Puskesmas.
Dikatakan, ada satu pasal di perbup tersebut yang menegaskan bahwa pengangkatan Kepala Puskesmas dan Kepala Tata Usaha adalah tanggung jawab Kepala Dinas.
“Selama tiga hari, 33 nakes [tenaga kesehatan] mengikuti tes secara bersama untuk ditempatkan di 22 puskesmas,” jelas Khairul Lie melalui saluran telepon di Sentani, Kamis (2/2/2023).
Khairul Lie menambahkan 33 nakes yang mengikuti tes selama tiga hari tersebut, 22 orang mendapat nilai terbaik, yang selanjutnya mendapat jatah sebagai kepala puskesmas.
Empat nakes dengan hasil nilai sedang dan tujuh nakes lainnya mendapat nilai rendah.
Khairul Lie menegaskan jabatan kapus bagi 22 nakes yang terpilih akan selalu dipantau oleh tim penilai kinerja selama mereka menjabat. Jika ada indikasi nilai kerja menurun maka akan dievaluasi karena kepala puskesmas bukan jabatan struktural yang mengikuti periodisasi melainkan jabatan fungsional.
“Selain mengikuti tes, syarat lainnya seperti yang tercantum pada Permenkes 75 Tahun 2014 pasal 33 ayat 2 dan 5 adalah tingkat pendidikan paling rendah sarjana dan memiliki kompetensi manajemen kesehatan masyarakat, masa kerja di puskesmas minimal dua tahun, dan telah mengikuti pelatihan manajemen puskesmas,” jelasnya.
Menurutnya, para peserta yang mengikuti tes berdasarkan persyaratan yang ditetapkan ini sudah sangat maksimal. Rata-rata gelar sarjana yang dimiliki adalah kesehatan masyarakat dan dokter umum, bahkan untuk kapus di wilayah pinggiran kota yang tadinya ada keringanan untuk sarjana diploma sudah meningkat sarjana kesehatan masyarakat, mengabdi lebih dari dua tahun, dan telah memegang jabatan fungsional lain di puskesmas. Artinya, bahwa nakes yang diberikan tanggung jawab sebagai kepala puskesmas sudah berkompoten.
“Sepuluh kapus orang asli Papua ditempatkan di Puskesmas Waibhu, Depapre, Kemtuk, Sawoi, Yokari, Pagai, Lereh, Dosai, dan Komba Waliyau. Sementara 12 kapus non OAP ditempatkan di 12 puskesmas lainnya di wilayah Kabupaten Jayapura,” ungkapnya.
Khairul berharap dengan jabatan kapus yang diemban oleh 22 nakes di Kabupaten Jayapura ini dapat memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat di masing-masing puskesmas, membawa kemajuan dalam sistem pelayanan dengan mengedepankan kebutuhan masyarakat serta nilai kemanusiaan.
“Nilai kemanusiaan yang utama dalam setiap pelayanan. Oleh sebab itu kami juga sangat berharap dukungan seluruh masyarakat dalam setiap kerja dan pelayanan yang dilaksanakan. Kami sangat terbuka. Jika ada saran dan kritik yang membangun bagi kami dalam pelayanan kesehatan di Bumi Khena Mbai Umbai tercinta ini,” ucapnya.
Dalam proses pengangkatan kepala puskesmas, sejumlah tenaga kesehatan menilai ada ketidakadilan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura, secara khusus terkait pemberdayaan tenaga kesehatan orang asli Papua.
“Proses pengangkatan kapus berdasarkan peraturan pemerintah, sehingga hasil yang dikeluarkan akan dinilai oleh tim penilai jabatan. Jika ada nakes OAP yang berkompoten pada wilayahnya dan telah mengikuti segala proses yang ditetapkan maka tidak ada salahnya nakes tersebut diangkat menjadi kapus,” ujar Sekda Kabupaten Jayapura, Hana Hikoyabi. (*)





















