Sentani, Jubi – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura menyoroti pidato Penjabat Bupati Jayapura, pada pembukaan Rapat Paripurna Penyerahan LKPJ Tahun Anggaran 2022 yang lebih banyak berbicara soal kebijakan anggaran, dibandingkan dengan menyampaikan laporan kinerja pemerintah daerah (pemda) tahun 2022.
Salah satu anggota dewan, Cliff Ohee, mengatakan sidang paripurna pengantar LKPJ ini merupakan amanat undang-undang yang wajib dilaksanakan oleh pemda tiga bulan setelah satu tahun anggaran berakhir, artinya tepat pada Maret ini.
Dari laporan yang disampaikan dalam pidato Penjabat Bupati Jayapura, kata Kliff, tidak menggambarkan apa dan bagaimana kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura selama periode 2022, mengenai apakah ada kendala atau perubahan serta kemajuan lainnya.
“Yang kita mau dengar adalah tentang kinerja pemerintah daerah tahun 2022, apa yang sudah dicapai. Kalau ada hambatan, ada tantangan dan kendala, lalu apa kendalanya, apa masalahnya, itu yang kita ingin dengar,” katanya, di Kantor DPRD Kabupaten Jayapura, Kamis (30/3/2023).
Dikatakan, pidato yang disampaikan Penjabat Bupati Jayapura sesungguhnya menjelaskan tentang laporan Badan Anggaran (Banggar) karena lebih banyak berbicara kebijakan anggaran.
Sementara itu, Sihar Lumban Tobing, anggota dewan lainnya mengatakan apa yang disampaikan Penjabat Bupati Jayapura dalam pidatonya lebih kepada pidato pengantar kebijakan umum anggaran.
“Di sini tidak menggambarkan pada kinerja. Setidaknya laporan pengantar menggambarkan LKPJ secara umum terkait apa yang telah dilakukan. Pidato PJ bupati lebih kepada KUA PPS bukan LKPJ,” jelasnya. (*)
