Sentani, Jubi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura telah melaksanakan pembukaan sidang paripurna 1, masa sidang 1, dengan pembahasan materi non-APBD 2023 di ruang sidang DPRD Kabupaten Jayapura, Selasa (31/1/2023).
Hadir dalam pembukaan sidang tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Forkopimda, dan sejumlah pimpinan OPD serta 25 anggota DPRD Kabupaten Jayapura.
Pj Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, mengatakan upaya peningkatan pelayanan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Jayapura, tentu merupakan tanggung jawab bersama baik eksekutif dan legislatif.
“Dan juga semua komponen ikut terlibat aktif mengambil perannya masing-masing, guna mempercepat kemajuan sesuai dengan arah kebijakan yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Jayapura,” katanya.
Menurutnya, dalam upaya memenuhi kewajiban konstitusi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai kebutuhan daerah, maka dihasilkan sebanyak enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dari eksekutif mengusulkan satu Raperda yaitu tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor narkotika.
“Bahwa narkotika, psikotropika, dan prekursor narkotika di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, namun di sisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan saksama.”
“Jika disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi perseorangan atau masyarakat khususnya generasi muda. hal ini akan lebih merugikan jika disertai dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang dapat mengakibatkan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa, yang pada akhirnya akan dapat melemahkan ketahanan nasional termasuk di daerah,” tambahnya.
Lanjut Pj Bupati, Raperda ini dimaksudkan untuk mengganti Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundang- undangan.
Selain satu Raperda non-APBD yang diusulkan eksekutif sebagaimana telah disebutkan di atas, maka sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada Pasal 149 ayat (1) huruf a dan Pasal 150, tercantum fungsi DPRD dalam kerangka representasi rakyat di Kabupaten Jayapura, dalam rangka pembentukan peraturan daerah dilaksanakan dengan cara membahas bersama bupati dan menyetujui atau tidak menyetujui Raperda, mengajukan usul Raperda, dan menyusun program pembentukan perda.
Sesuai dengan fungsi tersebut pada angka 2 (dua) maka DPRD mengajukan lima Raperda yang terdiri atas Raperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah, Raperda tentang rancangan pengangkatan kabupaten, dan dewan perwakilan rakyat daerah, Raperda tentang pendidikan, Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang retribusi perizinan tertentu, dan Raperda tentang perlindungan produk lokal daerah.
“Seluruh materi sidang saat ini sangat penting, oleh sebab itu perlu saya tegaskan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah, untuk tetap mengikuti seluruh tahapan sidang dan materi sidang yang dilaksanakan oleh dewan,” katanya. (*)