Sentani, Jubi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura mengesahkan tiga raperda non-APBD, pada sidang paripurna IV masa sidang III yang berlangsung di ruang sidang Kantor DPRD Kabupaten Jayapura, Selasa (6/12/2022) lalu.
Ketiga raperda tersebut yakni peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2023, peraturan daerah tentang perubahan penyertaan modal ke Bank Papua, dan peraturan daerah tentang perubahan badan hukum PDAM Jayapura menjadi perusahaan PDAM Robongholo Nanwani jayapura.
Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo, mengatakan melihat masa pembahasan dalam persidangan sangat singkat, namun bukan berarti bahwa azas legalitas yang dikehendaki oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku diabaikan.
“Memang disadari masih ada hal-hal yang disampaikan dalam materi sidang yang belum sesuai dengan pemikiran dewan, hal ini sesungguhnya merupakan refleksi dari tanggung jawab moral anggota dewan, yang bertekad memperjuangkan kepentingan rakyat,” katanya, di Sentani, Kamis (8/12/2022).
Sementara itu, kata dia, pihak eksekutif telah berupaya memprogramkan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan dalam APBD tahun anggaran 2023, dengan kebijakan yang merespons dan mengakomodir masalah-masalah yang disampaikan oleh dewan.
Sementara itu, Giri Wijayantoro sebagai Wakil Bupati Jayapura mengapresiasi DPRD Kabupaten Jayapura, yang selama ini telah mengawal dan menetapkan sejumlah regulasi penting dalam sistem pelayanan kepada masyarakat.
“Perubahan demi perubahan yang mengarah kepada perbaikan harus terus dilakukan, agar kepentingan masyarakat di dalam setiap aspirasi dapat dikawal dengan baik,” ujarnya. (*)