• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Dunia

Pengadilan Korsel keluarkan surat perintah penangkapan Yoon Suk Yeol

December 31, 2024
in Dunia
Reading Time: 1 min read
0
Penulis: Antara - Editor: Syam Terrajana
Makar

Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol. Jubi/Ist

0
SHARES
22
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Yogyakarta, Jubi – Pengadilan Korea Selatan pada Selasa, 31 Desember 2024 menyetujui permohonan otoritas penegak hukum, menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol, yang ditangguhkan dari jabatannya usai menyatakan darurat militer pada 3 Desember.

Dengan demikian, Yoon akan menjadi presiden pertama Korsel yang terancam ditangkap dalam keadaan masih menjabat.

Surat penangkapan diterbitkan Pengadilan Negeri Seoul Barat,  atas tuduhan bahwa Yoon merupakan dalang pernyataan darurat militer, melakukan pemberontakan, serta menyalahgunakan kekuasaan, demikian diungkapkan sejumlah sumber.

Pengadilan memberi waktu 48 jam kepada Badan Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi Korea Selatan (CIO) menahan Yoon demi pemeriksaan.

Sebelumnya, CIO mengajukan surat perintah penangkapan setelah Yoon mengabaikan semua pemanggilan dari badan tersebut untuk diperiksa terkait darurat militer.

Meski demikian, masih ada ketidakpastian terkait kemampuan CIO melaksanakan surat perintah pengadilan tersebut, mengingat Pasukan Pengamanan Presiden terus menghalangi penyidik mendekati Yoon.

Dengan dalih keamanan militer, Paspampres menolak penyidik memasuki kompleks kantor presiden dan rumah dinas Yoon untuk melaksanakan penggeledahan sesuai perintah pengadilan.

BERITATERKAIT

Kriya Papua Ticha tampil di pameran internasional Korea Selatan

Sidang perdana pemakzulan Presiden Yoon akan digelar

Basarnas Bali temukan jasad WNA Korea pendaki Gunung Agung

Tentara halangi penangkapan Yoon Suk Yeol

Meski sebagai presiden Yoon memiliki kekebalan dari pendakwaan pidana, hak istimewa itu tidak berlaku pada kejahatan besar, seperti pemberontakan dan pengkhianatan.

Tim penasihat hukum Yoon menegaskan,  CIO tak memiliki otoritas untuk menyelidiki dakwaan pemberontakan yang wewenangnya, pada dasarnya, justru dimiliki kepolisian.

Ketua CIO Oh Dong-woon mengatakan bahwa, berbeda dari perintah penggeledahan, surat perintah penangkapan yang dikeluarkan pengadilan tak dapat dihalangi siapa pun, bahkan oleh presiden.

Yoon Suk Yeol ditangguhkan dari jabatan kepresidenannya setelah Majelis Nasional, yang didominasi kelompok oposisi, memutuskan memakzulkan Yoon pada 14 Desember usai sang presiden menyatakan darurat militer.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi telah memulai sidang untuk memutuskan apakah Yoon akan dipecat atau tetap menjabat sebagai Presiden Korea Selatan.

Mahkamah memiliki waktu 180 hari, terhitung sejak 14 Desember, untuk mengeluarkan keputusannya.(*)

 

 

Tags: Korea Selatan
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Kriya Papua di pameran internasional

Kriya Papua Ticha tampil di pameran internasional Korea Selatan

October 16, 2026
Korsel

Sidang perdana pemakzulan Presiden Yoon akan digelar

January 14, 2025

Basarnas Bali temukan jasad WNA Korea pendaki Gunung Agung

January 3, 2025

Tentara halangi penangkapan Yoon Suk Yeol

January 3, 2025

Kecelakaan pesawat Jeju Air picu kekhawatiran soal perawatan pesawat

January 2, 2025

NIS Korsel sebut 100 tentara Korut dikirim ke Rusia tewas

December 19, 2024

Discussion about this post

Survey Pembaca
Reader's Survey

English Story

Amnesty urges Indonesia to stop suppressing forest fire protest and declare national disaster
24 October 2026
Amnesty urges Indonesia to stop suppressing forest fire protest and declare national disaster

Jayapura, Jubi – Amnesty International has called on the government to stop suppressing protest over forest and land fires and [...]

Residents condemn suspected forest arson in Papua Highlands
24 October 2026
Residents condemn suspected forest arson in Papua Highlands

Jayapura, Jubi – Residents of Mulima village in Libarek district, Jayawijaya regency, Papua Highlands, have condemned suspected arson after a [...]

Papua rights group reports alleged military abuses in Tolikara
23 October 2026
Papua rights group reports alleged military abuses in Tolikara

Jayapura, Jubi – The Papua Justice and Human Integrity Foundation (YKKMP) has reported alleged military sweeps, intimidation, interrogations and physical [...]

Ateta clan boycotts Genting Oil activities on customary land
23 October 2026
Ateta clan boycotts Genting Oil activities on customary land

Jayapura, Jubi – The Ateta clan, an Indigenous customary law community of the Sumuri people in Teluk Bintuni Regency, West [...]

Klagilit clan demands accountability from coal mining companies
22 October 2026
Klagilit clan demands accountability from coal mining companies

Sorong, Jubi – The Indigenous Moi community’s Klagilit clan has called on PT Megapura Prima Industri (MPI) and PT Gelora [...]

  • Latest
  • Trending
  • Comments
Bougainville jelang keputusan parlemen PNG

Luka mendalam Bougainville jelang keputusan besar Parlemen PNG

October 25, 2026
Gempa di lepas lantai Vanuatu

Gempa 6,9 SR terjadi di lepas pantai Vanuatu, peringatan tsunami dibatalkan

October 25, 2026
Rencana Tambang dan hak masyarakat adat

Rencana tambang oleh ANTAM, hak masyarakat adat dan pertambangan rakyat di Papua Tengah

October 25, 2026
Pemprov Papua Tengah berkolaborasi dengan Unhas

Pemprov Papua Tengah berkolaborasi dengan Unhas memperkuat pemenuhan dokter spesialis

October 25, 2026
Evaluasi aparat keamanan di Nduga

Pemerintah didesak mengevaluasi keberadaan aparat keamanan non organik di Nduga

October 25, 2026
Greenpeace luncurkan buku

Greenpeace luncurkan buku anak tentang hutan, laut, dan menjaga alam

October 25, 2026
Penembakan tiga warga Nduga

Masyarakat Nduga desak negara bertanggung jawab atas penembakan tiga warga sipil

October 25, 2026
El Nino terkuat

El Nino terkuat yang pernah tercatat

October 23, 2026
Ikan mati di Kepulauan Solomon

Puluhan ikan mati di sepanjang garis pantai Munda Kepulauan Solomon

October 23, 2026
Pengembangan pertanian dan perikanan di Mamberamo Raya

Pemkab Mamberamo Raya jajaki kerja sama pengembangan pertanian dan perikanan

October 23, 2026
Penembakan tiga warga Nduga

Masyarakat Nduga desak negara bertanggung jawab atas penembakan tiga warga sipil

October 25, 2026
Pemkab siapkan lokasi bagi siswa SD Inpres Doyo

Pemkab siapkan lokasi belajar sementara bagi siswa SD Inpres Doyo Baru

October 22, 2026
Protes Karhutla dan bencana nasional

Hentikan pembungkaman protes Karhutla dan tetapkan status bencana nasional

October 24, 2026
Bintang Kejora di nisa Filep Karma

Motif Bintang Kejora di nisan Filep Karma ditimpa cat Merah Putih

October 24, 2026
Bougainville jelang keputusan parlemen PNG

Luka mendalam Bougainville jelang keputusan besar Parlemen PNG

0
Gempa di lepas lantai Vanuatu

Gempa 6,9 SR terjadi di lepas pantai Vanuatu, peringatan tsunami dibatalkan

0
Rencana Tambang dan hak masyarakat adat

Rencana tambang oleh ANTAM, hak masyarakat adat dan pertambangan rakyat di Papua Tengah

0
Pemprov Papua Tengah berkolaborasi dengan Unhas

Pemprov Papua Tengah berkolaborasi dengan Unhas memperkuat pemenuhan dokter spesialis

0
Evaluasi aparat keamanan di Nduga

Pemerintah didesak mengevaluasi keberadaan aparat keamanan non organik di Nduga

0
Greenpeace luncurkan buku

Greenpeace luncurkan buku anak tentang hutan, laut, dan menjaga alam

0
Penembakan tiga warga Nduga

Masyarakat Nduga desak negara bertanggung jawab atas penembakan tiga warga sipil

0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : [email protected]

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara