Dunia  

Penembakan massal di New York, tersangka mengaku tak bersalah

tersangka hukum
Ilustrasi tersangka (jubi.id/pixabay..com)

New York, Jubi – Tersangka penembakan massal yang menewaskan 10 orang di sebuah toko swalayan di Buffalo, New York, Payton Gendron, mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan yang disetujui panel juri. Tersangka peristiwa itu dinilai sarat dengan rasisme karena terjadi di komunitas kulit hitam dan tersangka adalah pendukung supremasi kulit putih.

Laporan Antara dari Reuters, Payton Gendron sang tersangka, hadir dalam sidang pembacaan dakwaan yang dipimpin Hakim Pengadilan Erie County Susan Eagan, Kamis (2/6/2022) kemarin.

Hakim Eagan sebelumnya memerintahkan agar remaja pria 18 tahun itu ditahan tanpa jaminan, yang akan disidang lagi pada 7 Juli mendatang.

Menurut pihak berwenang, Gendron menyasar warga kulit hitam ketika berkendara tiga jam dari rumahnya di dekat Binghamton, New York. Dia menembak 13 orang dengan senapan serbu semiotomatis di toko Tops di Buffalo dan menewaskan 10 orang dalam serangan pada 14 Mei itu.

Panel juri menyetujui 25 dakwaan terhadapnya pada Rabu(1/6/2022). Dakwaan pertama aksi terorisme di dalam negeri yang dipicu kebencian yang menyebut Gendron melakukan serangan atas dasar ras dan/atau warna kulit seseorang atau sejumlah orang yang dilukai atau dibunuh.

Gedron juga menghadapi 10 dakwaan pembunuhan tingkat pertama dan 10 dakwaan pembunuhan tingkat kedua, yang semuanya dimasukkan ke dalam kasus-kasus kejahatan kebencian.

Panel juri, yang memutuskan apakah cukup bukti untuk menyeretnya ke pengadilan, juga menyetujui tiga dakwaan percobaan pembunuhan sebagai kejahatan kebencian dan satu dakwaan berupa kepemilikan ilegal senjata api.

Sebelumnya, tersnagka itu mengunggah konten supremasi kulit putih di internet yang menunjukkan bahwa dirinya mendapat inspirasi dari sejumlah penembakan massal bermotif rasial.

Penembakan itu telah memantik perdebatan nasional di AS tentang aturan kepemilikan senjata api, terlebih setelah pekan lalu insiden serupa terjadi di Uvalde, Texas, yang menewaskan 19 anak dan dua guru di sebuah sekolah dasar.

Beberapa jam setelah serangan di Buffalo itu, Gendron mengaku tidak bersalah atas tuduhan melakukan pembunuhan tingkat pertama dalam sidang dakwaan awal. Dia terancam hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat jika terbukti bersalah. New York tidak menerapkan hukuman mati. (*)

 

Comments Box

Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari News Room Jubi. Mari bergabung di Grup Telegram “News Room Jubi” dengan cara klik link https://t.me/jubipapua , lalu join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
banner 400x130
banner 728x250