Sorong, Jubi – Pemuda dan masyarakat adat Suku Moi membubarkan rapat tim uji lingkungan hidup Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya yang membahas Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan (RKL-RPL) rencana perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sorong.
Pembubaran rapat dilakukan pemuda dan masyarakat adat Moi saat tim AMDAL menggelar rapat di salah satu hotel di Kabupaten Sorong, Selasa (11/8/2026).
Aksi pembubaran tersebut mendapat pendampingan dari anggota Lembaga Bantauan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong, Ambrosius Klagilit, dan staf Pusaka, Ayu Pra Ayufa atau Ayup Paa.
Ini sebagai bentuk protes masyarakat adat yang menilai Pemerintah Kabupaten Sorong terlalu cepat membuka ruang bagi investasi baru, sementara sejumlah persoalan mendasar masyarakat adat Moi belum diselesaikan.
Ambrosius Klagilit mengatakan, penolakan masyarakat terhadap pembahasan AMDAL bukan berarti masyarakat adat Moi anti investasi dan anti pembangunan. Namun mereka menolak investasi yang masuk karena mengabaikan hak masyarakat adat.
“Sebelum membahas perusahaan baru, pemerintah harus menyelesaikan dulu persoalan perusahaan-perusahaan yang sudah ada,” kata Ambrosius Klagilit.
Menurutnya, masalah perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sorong telah berkembang menjadi persoalan tata kelola investasi yang berkaitan dengan tanah adat, plasma, koperasi, tenaga kerja, Hak Guna Usaha (HGU), hingga belum adanya pengakuan terhadap sejumlah wilayah adat.
“Ini bukan lagi sekadar masalah antara satu marga dengan perusahaan. Melainkan masalah tata kelola investasi,” ucapnya.
Katanya, sejumlah laporan publik mengenai perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sorong mencatat masalah utang dalam skema kebun plasma marga Masinau sekitar Rp25 miliar.
Ia mengatakan, dalam laporan tersebut disebutkan terdapat kebun plasma sekitar 209 hektare yang dikaitkan dengan skema pembiayaan perbankan.
Ambrosius Klagilit mengatakan, masalah tersebut harus dibuka secara transparan agar masyarakat adat mengetahui jelas bagaimana skema pembiayaan itu terjadi.
Sebab, apabila masyarakat adat menyerahkan tanah dan dijanjikan plasma, kemudian muncul utang hingg puluhan miliar, pemerintah harus membuka siapa yang meminjam, yang menandatangani, yang menerima uang, bagaimana pengelolaannya dan siapa yang harus membayar utang.
Ia khawatir, pola tersebut justru membuat masyarakat adat yang menyerahkan tanah untuk kepentingan investasi harus menanggung beban finansial.
“Jangan sampai pola yang sama berulang. Tanah masyarakat masuk, kemudian masyarakat dijanjikan kesejahteraan, tetapi pada akhirnya masyarakat justru menanggung utang,” ujarnya.
Selain itu katanya, laporan publik mengenai perkebunan sawit di wilayah Moi mencatat adanya pembayaran kompensasi tanah sekitar Rp50.000 per hektare, sementara kayu dan tanam tumbuh disebut sekitar Rp185.000 per hektare.
“Kalau ada angka Rp50.000 per hektare, masyarakat berhak bertanya dari mana angka itu muncul siapa yang menentukan? Apakah seluruh pemilik hak adat menyetujuinya? Apakah ada kajian nilai tanah dan tanam tumbuh”.
Ambrosius Klagilit menegaskan, masalah investasi sawit di Kabupaten Sorong tidak akan selesai hanya dengan membubarkan rapat AMDAL.
Menurutnya, pembubaran tersebut merupakan pesan keras bahwa pemerintah harus terlebih dahulu menyelesaikan persoalan hak masyarakat adat sebelum berbicara mengenai investasi.
Ambrosius Klagilit mengatakan, masyarakat adat Moi tidak meminta perlakuan khusus. Hanya meminta hak mereka dihormati, sehingga jangan menganggap masyarakat adat penghambat pembangunan.
Sementara itu staf Pusaka, Ayu Pra Ayufa atau Ayup Paa menyoroti wilayah adat Marga Klaviyu dan Marga Nibra. Menurutnya wilayah adat kedua marga itu menjadi bagian dari lokasi yang dibahas dalam proses AMDAL.
“Lokasi yang sedang diincar oleh perusahaan dan dibahas AMDAL-nya itu salah satunya berkaitan dengan wilayah Marga Klaviyu dan Marga Nibra,” kata Ayup Paa.
Ia mengatakan, masalah tersebut bukan baru muncul sekarang karena Marga Klaviyu sebelumnya telah menempuh proses hukum terkait tanah adat mereka.
Marga Klaviyu mengajukan gugatan, kemudian memenangkan perkara tersebut.
“Artinya, kalau sudah ada putusan pengadilan, putusan itu harus dijalankan. Namun masalah itu belum benar-benar selesai di tingkat pemerintah daerah. Sampai hari ini, putusan itu tidak diproses sebagaimana mestinya,” ucapnya.
Katanya mengatakan masyarakat telah berulang kali mendatangi pemerintah daerah untuk mempertanyakan proses penetapan wilayah adat.
Marga Klaviyu juga sudah mengajukan proses penetapan wilayah adat sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 sejak 2023.
“Tetapi sampai hari ini tidak ada proses dan tidak ada niat baik yang kami lihat dari pemerintah daerah,” ujarnya.
Karenanya, keberpihakan pemerintah daerah terhadap masyarakat adat pun dipertanyakan. Sebab, masyarakat adat sudah mengajukan wilayahnya untuk diakui, tetapi prosesnya tidak berjalan.
Di sisi lain, ketika ada kepentingan investasi, proses pembahasan AMDAL justru bisa berjalan. Pencabutan sejumlah izin konsesi perkebunan. Menurutnya pencabutan izin itu mestinya diikuti proses pengembalian wilayah kepada masyarakat adat.
Katanya, ada empat konsesi yang izinnya telah dicabut, tetapi pemerintah daerah belum serius memastikan tanah tersebut kembali kepada masyarakat adat yang memiliki hak atas wilayah tersebut.
Pencabutan izin pada 2022 dan 2023 itu kata Paa, bukan semata-mata kepentingan masyarakat adat atau kepentingan bupati. Itu merupakan kebijakan negara.
Ketika izin dicabut dan tanah itu dikembalikan kepada masyarakat adat lanjutnya, pemerintah daerah seharusnya serius menjalankan proses pengembaliannya.
“Sampai sekarang masih ada pertanyaan besar mengenai status tanah-tanah tersebut. Jadi ada empat konsesi yang izinnya dicabut, tetapi sampai hari ini pemerintah daerah tidak serius mengembalikan tanah-tanah itu kepada masyarakat adat. Padahal ada dasar hukumnya,” kata Ayup Paa. (*)























Discussion about this post