Jayapura, Jubi – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) perwakilan Papua menyatakan, keracunan massal 543 anak-anak hingga orang dewasa di Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua usai menyantap Makanan Bergizi Gratis (MBG) pada 4 Agustus 2026, berpotensi melanggar HAM.
Persebaran wilayah keracunan massal itu terjadi di 14 kampung di Distrik Depapre, di antaranya Kampung Kendate Tablasupa, Dormena, Waiya, Wambena, Amai dan beberapa kampung lainnya.
Potensi terjadinya dugaan pelanggaran HAM itu disampaikan Kepala kantor Komnas HAM RI perwakilan Papua, Frits Ramandey saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM perwakilan Papua di Dok V bawah, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua, Selasa (11/8/2026).
Frits Ramandey mengatakan, berdasarkan temuan faktual di lapangan Komnas HAM menilai ada potensi pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut.
Menurutnya ada dugaan pelanggaran hak untuk hidup, karena hak untuk hidup merupakan hak mutlak (non-derogable right) yang dijamin dalam Pasal 28A UUD 1945 dan Pasal 4 Undang-Undang (UU Nomor 39/1999.
“Keracunan massal tersebut mengancam keselamatan jiwa dan mengganggu kesehatan ratusan warga. Ini bentuk kelalaian terhadap jaminan perlindungan hak atas hidup dari pelaksanaan program pemerintah Makan Bergizi Gratis atau MBG,” kata Frits Ramandey.
Katanya, dalam peristiwa itu juga diduga terjadi pelanggaran hak anak, karena sebagian besar korban merupakan anak-anak sehingga berpotensi melanggar Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD 1945, Pasal 52 dan Pasal 59 UU Nomor 39/1999 tentang HAM, serta UU Perlindungan Anak, yaitu UU Nomor 35 Tahun 2014.
Katanya, kondisi ini menunjukan bahwa negara melalui penyedia program MBG gagal memberikan perlindungan khusus (special protection), jaminan keselamatan, serta pemenuhan gizi yang aman bagi tumbuh kembang anak.
Ramandey mengatakan terjadi pula pelanggaran hak wanita. Karena ditemukan beberapa ibu hamil, ibu menyusui, serta ibu rumah tangga dan lansia menjadi korban dalam keracunan tersebut, dan diduga melanggar Pasal 28H UUD 1945 dan Pasal 49 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
“Kelompok perempuan, khususnya ibu hamil dan menyusui, membutuhkan perlindungan maksimal atas kesehatan reproduksi dan fisiknya karena rentan terhadap dampak yang ditimbulkan bagi janin atau anaknya,” ujarnya.
Pelaksanaan MBG di Papua lanjut Ramandey, juga melanggar mandat Otonomi Khusus Papua. Sebab, berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2001 jo. UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Pasal 59 menyatakan bahwa pemenuhan layanan kesehatan dan perbaikan gizi masyarakat, khususnya bagi orang asli Papua wajib diselenggarakan oleh dan melalui pemerintah daerah (pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dan atau kota).
“Pelaksanaan program nasional MBG mengabaikan peran sentral, kontrol mutu, serta kewenangan Pemerintah Daerah setempat. Kondisi ini menunjukan adanya pelanggaran terhadap kewenangan khusus yang diatur dalam UU Otsus Papua,” ucapnya.
Frits Ramandey pun meminta Kepala Kepolisian Daerah atau Kapolda Papua dan jajarannya melakukan penyelidikan secara independen, transparan, dan akuntabel terkait dugaan pelanggaran dan atau kelalaian dalam rantai pengolahan, penyediaan dan distribusi MBG, yang menyebabkan terjadnya keracunan massal itu.
Ia menegaskan, dalam kasus keracunan massal itu mesti ada yang menjadi tersangka. Penegakan hukum pidana harus menyasar pihak vendor, penyedia, maupun pengelola dapur guna memastikan asas keadilan dan mencegah berulangnya kejadian serupa di masa depan.
“Sebanyak 32 pekerja SPPG Jayapura Depapre telah diamankan di Polres Jayapura menjalani pemeriksaan untuk mengetahui perannya masing-masing,” kata Ramandey.
Sebelumnya lanjut Ramandey, Kapolres Jayapura menyatakan apabila ada indikasi pelanggaran atau kelalaian maka akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku, sehingga perlu ada pertanggung jawaban terkait keracunan massal ini.
“Kalau ada yang buat kesalahan maka dia tidak berhenti begitu saja. Harus bertanggung jawab secara pidana karena itu keracunan massal untung tidak ada yang meninggal”.
Frits Ramandey mengatakan, Komnas HAM juga meminta Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) memerintahkan Yayasan Kasih Iman Samuel Papua, sebagai pengelola SPPG di Depapre bertanggung jawab penuh untuk memberikan pemulihan kepada seluruh korban dan keluarga terdampak.
Pemulihan ini mencakup tanggungan biaya pengobatan, bantuan logistik bagi keluarga pendamping di fasilitas kesehatan, serta pendampingan psikologis (psikososial) untuk mengatasi trauma, khususnya pada anak-anak dan observasi lanjutan bagi ibu hamil dan menyusui.
Kepala BGN, Satuan Pelayanan MBG melibatkan bupati juga dipandang perlu mengevaluasi menyeluruh tata kelola penyediaan MBG di Kabupaten Jayapura, serta memberikan sanksi tegas bagi Pengelola SPPG Depapre.
Komnas HAM perwakilan Papua meminta Kepala BGN melibatkan Pemerintah Provinsi mengevaluasi menyeluruh tata kelola penyediaan MBG di wilayah Papua, dengan memperhatikan ketentuan mengenai pemenuhan layanan kesehatan dan perbaikan gizi bagi masyarakat, khususnya bagi Orang Asli Papua yang diatur di dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus.
“Meminta Kepala BGN menerapkan prosedur uji cepat (rapid test) terhadap kebersihan dan keamanan makanan secara berkala sebelum didistribusikan kepada penerima manfaat di seluruh wilayah Papua,” kata Ramandey.
Sementara itu, analis Kebijakan Komnas HAM perwakilan Papua, Melky Weruin mengatakan bahwa konteks pelaksanaan Otonomi Khusus Papua ada pada level bupati.
Ketika bupati turun lapangan kemudian ada warga yang menyampaikan dan mengeluhkan mengenai MBG yang mereka terima, mesti ditindaklanjuti. Namun dalam kasus keracunan di Depapre, bupati mengaku kesulitan berkoordinasi dengan pengelola SPPG.
“Dalam konteks Undang-Undang Otsus, itu bertentangan. Terkait peristiwa keracunan massal ini tidak cukup evaluasi semata. Tetapi membaca Undang-Undang Otsus secara menyeluruh, sehingga tata kelolanya itu harus diperbaiki. Misalnya layanan kesehatan dan perbaikan gizi masyarakat asli Papua sesuai mandat Otsus Papua,” kata Melky Weruin.
Menurutnya, terkait tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Distrik Depapre, berdasarkan keterangan pekerja mereka menyatakan bahwa Kepala SPPG tidak rutin melakukan pengawasan.
Selain itu, ahli gizi tidak setiap saat berada di dapur untuk melakukan penilaian baik sebelum dan sesudah makanan dimasak. Ahli gizi itu hanya mengirim informasi terkait menu makanan melalui grup whatsapp.
“Salah satu pekerja SPPG yang telah mengundurkan diri saat ditemui menyatakan bahwa kualitas air sumur.tidak layak untuk digunakan, karena menyebabkan gatal-gatal pada kulit. Kondisi ini pernah disampaikan kepada para pengelola, namun belum dilakukan perbaikan hingga saat ini,” ucapnya. (*)
























Discussion about this post