Manokwari Jubi, — Aktivitas pertambangan nikel oleh PT Gag Nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya menjadi sorotan Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Papua Barat Daya, Roberth R. Kardinal.
PT Gag beroperasi di Kabupaten Raja Ampat setelah Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2004 diterbitkan di era Presiden Megawati Soekarnoputri, Perusahaan terus beroperasi melalui izin Kontrak Karya (KK) G-VII di lahan seluas 13.136 hektare berdasarkan Perpres Nomor 13 Tahun 2023 di era Presiden Joko Widodo.
Ia menyatakan sikap tegas terhadap operasional tambang yang dinilai tidak memberikan dampak signifikan bagi masyarakat lokal.
“Kalau memang tambang tersebut tidak ada manfaat untuk masyarakat, ya (Presiden) tutup saja,” tegas Kardinal kepada awak media, Jum’at, (6/6/25).
Kardinal mengungkapkan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah pertambangan, khususnya di Distrik Waigeo Barat (yang disebut sebagai Ring 2), hanya menerima dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR sebesar Rp10 juta per tahun. Jumlah tersebut dianggap jauh dari cukup dan tidak sebanding dengan potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
“Kalau alam rusak dan tidak ada manfaat, mending ditutup saja,” tegasnya kembali.
Lebih lanjut, ia menyoroti buruknya pengelolaan dana jaminan reklamasi (Jamrek) oleh perusahaan tambang. Kardinal menilai, meski dana tersebut seharusnya digunakan untuk memulihkan lahan pasca-tambang, tidak terlihat adanya kegiatan reklamasi maupun penimbunan kembali bekas galian tambang.
“Uangnya entah ke mana akhirnya. Setelah mereka nambang, tidak ada yang direklamasi, tidak ada yang ditimbun kembali. Pengawasan pun tidak berjalan,” ucap Kardinal.
Ia mengungkapkan, pemberian izin tambang di Raja Ampat bukan dari pemerintah pusat, tetapi oleh pemerintah kabupaten. Padahal, wilayah tersebut memiliki tujuh kawasan konservasi laut yang seharusnya bebas dari aktivitas pertambangan.
“Perusahaan memang punya izin Amdal, tapi mereka juga harus punya izin operasional di laut. Yang namanya kawasan konservasi laut, tidak boleh ada aktivitas tambang,” katanya.
Kardinal mengatakan, permasalahan ini harus menjadi tanggung jawab bersama lintas kementerian, mulai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Mereka harus duduk bersama untuk mengevaluasi ini. Karena kawasan yang digunakan adalah konservasi laut. Tidak bisa sembarangan,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Gag Nikel belum memberikan keterangan resmi meski telah dihubungi melalui nomor 0812 9610 59xx yang tersedia di website resmi gagnikel.com.(*)





















Discussion about this post