Manokwari, Jubi – Kepala biro Umum Setda Provinsi Papua Barat, Orgenes Idji mempolisikan oknum Pegawai Badan Kepegawaian Daerah atau BKD berinisial SB dan tiga pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi atau Pemprov Papua Barat.
Keempat orang itu dilaporkan ke Polresta Manokwari, Papua Barat oleh pelapor, didampingi kuasa hukum Simon Benundi, Kamis (15/5/2025).
Kuasa hukum pelapor, Simon Benundi mengatakan, ia mendapingi kliennya membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT Polresta Manokwari dengan laporan bernomor: LP/B/459/V/2025/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT.
“Beberapa oknum tersebut, diduga keras disertai bukti yang kami miliki, telah menghasut atau memprovokasi secara umum berita bohong yang menyudutkan, menyerang kehormatan dan mencemarkan nama baik seseorang sebagai pejabat public, dalam hal ini Kepala Biro Umum, Setda Propinsi Papua Barat,” kata Simon Benundi usai mendampingi kliennya membuat laporan polisi.
Sejumlah pegawai honorer di Provinsi Papua Barat menggelar aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Papua Barat pada Rabu (14/5/2025).
Menurut Simon, tindakan terlapor cukup terlihat melalui flyer dan voice note penghasutan yang disebar oknum honorer, melalui whatsapp grup yang kemudian melebar luas dikalangan pegawai dan pejabat pemerintah daerah.
Katanya, tindakan penghasutan itu menyebut “Seruan Aksi Honorer Lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat Menolak Dokumen Pemberkasan Diluar 1002 yang Diinisiasi Oleh Kepala Biro Umum Berjumlah 300 Orang.”
“[Itu] adalah merupakan flyer keji yang cukup jelas memfitnah diri pribadi Kepala Biro Umum, Setda Propinsi Papua Barat,” ujarnya.
Perbuatan oknum pegawai dan beberapa orang honorer dari 1002 itu, dianggap telah melakukan tindakan pidana yang sangat serius, sesuai ketentuan pasal 310 dan pasal 311 ayat (1) Katanya Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Menurutnya, perbuatan fitnah yang kemudian menjadi hasutan umum ini, meluas dan memunculkan aksi unjuk rasa damai pada hari Rabu, 14 Mei 2025 di kompleks pendopo perkantoran Gubernur Papua Barat, dan keseluruhan materi aksi aksi honorer itu dinilai sarat berita bohong serta fitnah untuk mencemarkan nama baik, diri atau pribadi.
Simon menambahkan, Selaku kuasa hukum dari Kepala Biro Umum, Origenes Itjie, pihaknya akan terus mengawal proses pelaporan ini di Polresta Manokwari untuk menegakan hukum, dan menindak tegas oknum pegawai dan honorer yang bertindak diluar batas.
“Kami berharap Polresta Manokwari, melalui kewenangan penyelidikan yang dimiliki untuk segera melidik laporan polisi kami dan segera mungkin menetapkan status tersangka bagi pelaku pelanggar hukum dalam laporan kami ini,” ucapnya.
Kapolresta Manokwari Komisaris Besar Polisi Ongky Isgunawan saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan yang diadukan oleh Kepala Biro Umum Setda Papua Barat dan kuasa hukumnya. “Ada sore tadi buat laporan,” katanya. (*)




















Discussion about this post