Manokwari, Jubi – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Papua Barat menegaskan bahwa hanya satu lokasi tambang emas di provinsi tersebut yang beroperasi secara legal, sementara aktivitas pertambangan emas tanpa izin masih marak di berbagai wilayah. Satu-satunya tambang emas berizin itu dikelola PT Abhisa Bumi Persada di Kabupaten Teluk Wondama.
Kepala Dinas ESDM Sami D.J Saiba mengatakan pihaknya akan melakukan review atau atau evaluasi kembali soal perizinan yang dimiliki oleh PT Abhisa Bumi Persada di Teluk Wondama.
“Untuk wilayah Papua Barat hanya satu yakni di Wondama yang memiliki izin,” kata Kepala Dinas ESDM Papua Barat, Sami DJ Saiba, Jumat (09/1/2026).
Dari Data Kepolisian Daerah Papua Barat kawasan yang masuk dalam lokasi pertambangan tanpa izin meliputi, Kali Kasi perbatasan Manokwari-Tambrauw, Lokasi Waserawi Kabupaten Manokwari, Kawasan di Pegunungan Arfak dan juga Kabupaten Kaimana Papua Barat.
Sementara izin tambang emas yang dimiliki PT Abhisai Persada yang berada di di Teluk Wondama itu akan dievaluasi oleh Dinas ESDM.
Izin tersebut diberikan sekitar 2019 hingga berakhir pada 2039 dengan konsesi seluas 23.324 hektare.
“Sejauh ini kita lakukan pemantauan terhadap aktivitas di sana dan akan melakukan evaluasi terhadap izin tersebut,” kata Saiba.
Pihaknya juga berupaya memanggil perusahaan tersebut untuk dilakukan audit.

Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyatakan bahwa seluruh aktivitas pertambangan di Manokwari, Pegunungan Arfak, dan wilayah lain di Papua Barat tidak mengantongi izin resmi. Ia menegaskan, satu-satunya tambang yang memiliki izin berada di Kabupaten Teluk Wondama.
“Artinya kalau belum ada izin ya salah, sesuai dengan aturan UU,” kata Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.
Sepanjang 2025, Kapolda Papua Barat beberapa kali memimpin langsung operasi penertiban aktivitas tambang emas ilegal di Waserawi, Manokwari.
Berdasarkan data Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat, dalam beberapa tahun terakhir telah dilakukan penindakan melalui 27 laporan polisi, dengan 159 orang ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hingga tahap II di Kejaksaan.
Data tersebut merupakan hasil kerja Direktorat Kriminal khusus dan Polres jajaran baik masih bergabung dengan Papua Barat Daya dan juga sudah terpisah dengan provinsi yang ibu kota ada di Sorong.
“Jumlah Laporan Polisi 27 dan jumlah kasus yang masuk tahap II di Kejaksaan 27 kasus serta 159 tersangka dengan barang bukti 2.074,4gram Emas dan 21unit alat berat jenis Eskavator,” kata Ditreskrimsus Polda Papua Barat. (*)




Discussion about this post