Sorong, Jubi – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kasih Indah Papua atau YLBH KIP mendesak Kepolisian Daerah Papua Barat Daya segera menaikkan status penanganan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pejabat Raja Ampat berinisial YS ke tahap penyidikan dan menetapkannya sebagai tersangka, menyusul mandeknya proses hukum meski laporan resmi telah dilayangkan sejak 5 November 2025.
“Masa sampai saat ini YS masih tetap aktif menjalankan tugas sebagai sekda raja Ampat sebenarnya harus dinonaktifkan. Sama seperti kasus Asisten 1 Raja Ampat yang mana sudah dipecat dari jabatannya oleh Bupati Oridek karena terlibat dalam melakukan kasus seksual kepada anak kandungnya,” kata Tim Kuasa Hukum korban, Benyamin Boas Warikar, S.H di Sorong, Jumat (12/12/2025).
Ia menegaskan bahwa laporan tersebut telah disampaikan secara resmi melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/23/XI/SPKT/2025/POLDA PAPUA BARAT DAYA, tertanggal 05 November 2025, namun hingga kini belum juga menunjukkan progres hukum yang nyata.
“Kami mempertanyakan keseriusan Polda Papua Barat Daya. Laporan kami masuk sejak 05 November 2025, tetapi sampai sekarang masih berada di tahap penyelidikan. Ini perkara kekerasan seksual, bukan perkara ringan,” kata Boas.
Menurut Boas sejak awal pihaknya telah menegaskan bahwa perkara ini bukan tindak pidana umum, melainkan tindak pidana khusus aluasn Lex Specialis yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
“UU TPKS jelas menyebut bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan serius dan luar biasa. Maka penanganannya juga tidak boleh biasa-biasa saja,” tegasnya.
Boas mengingatkan bahwa Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2022 telah mengatur berbagai bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual, termasuk perbuatan yang menyerang tubuh, hasrat seksual, dan fungsi reproduksi seseorang, yang menyebabkan penderitaan fisik, psikis, dan trauma berkepanjangan bagi korban.
“Informasi elektronik, dokumen elektronik, hingga rekaman elektronik adalah alat bukti yang sah menurut UU TPKS. Bahkan keterangan saksi testimoni De Auditu juga diakui sepanjang berkaitan dengan tindak pidana tersebut Ini berbeda dengan KUHAP yang bersifat umum,” jelas Boas.
Menurutnya, alasan aparat yang terus menahan perkara di tahap penyelidikan bertentangan langsung dengan semangat UU TPKS dan berpotensi melanggar hak korban sebagaimana dijamin oleh undang undang.
Kalau alat bukti sudah diakui undang-undang dan sudah ada di tangan penyidik, maka tidak ada alasan hukum untuk menunda penyidikan. Boas juga menegaskan bahwa Pasal 27 UU TPKS mengamanatkan agar proses hukum dilakukan tanpa diskriminasi, termasuk tanpa melihat status sosial, jabatan, atau kedudukan terlapor.
“Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan. Jabatan Sekda tidak memberi kekebalan hukum. Semua orang sama di hadapan hukum jadi Apa yang dilaporkan korban telah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU TPKS. Jadi secara hukum, dasar pidananya sangat kuat,” ujarnya.
Lebih lanjut Boas menegaskan bahwa Pasal 5 dan Pasal 6 UU TPKS menekankan kewajiban negara, termasuk aparat penegak hukum, untuk melakukan penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban secara cepat dan berperspektif korban.
UU ini tidak memberi ruang bagi aparat untuk berlama lama Justru aparat diwajibkan bertindak cepat, profesional, dan tidak menambah penderitaan korban.
Ia juga menyoroti perluasan alat bukti yang diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 UU Nomor 12 Tahun 2022, yang secara tegas mengakui alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah.
Atas dasar itu Tim Kuasa Hukum korban dari YLBH KIP mendesak Polda Papua Barat Daya segera menggelar perkara, menaikkan status ke tahap penyidikan, dan menetapkan YS sebagai tersangka.
“Kami menilai alat bukti sudah sangat cukup dan memenuhi ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2022. Penetapan tersangka adalah konsekuensi hukum yang tidak bisa ditunda,” kata Boas.
Ia juga memperingatkan keras bahwa lambatnya penanganan kasus TPKS dapat mencederai kepercayaan publik dan bertentangan dengan komitmen negara dalam memberantas kekerasan seksual.
“Kami minta Negara wajib hadir untuk korban dan Jika hukum terus berlarut. Kami akan menempuh langkah hukum lanjutan dan mengadukan perkara ini ke lembaga pengawas yang lebih tinggi,” ujarnya.(*)























Discussion about this post