Manokwari, Jubi – Mantan auditor yang juga ketua tim pemeriksa di BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Perwakilan Provinsi Papua Barat untuk wilayah Kabupaten Sorong, David Patasaung mengajukan keberatan terhadap kesaksian beberapa pejabat dan staf dari Pemerintah Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya pada sidang dugaan korupsi Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) di Pengadilan Negeri Manokwari, Papua Barat, Selasa(23/4/2024) malam.
Sidang ketiga yang dipimpin Hakim Ketua Helmin Somalay SH MH dengan Hakim Anggota Pitayartanto S dan Hermawanto SH itu menghadirkan enam saksi, yaitu para asisten dan staf dari Pemkab Sorong.
Mereka adalah Asisten I Adi Bramantyo dan dua stafnya Gry dan Yongki. Kemudian staf Dinas Perhubungan Kabupaten Sorong Seren Grece serta staf Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Pemkab Sorong, Zeth dan Jaka Aditya Rahmat.
Sedangkan terdakwa adalah David Patasaung dan dua rekannya, mantan kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Patrice Lumbuan Sihombing dan auditor BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Abu Hanifa.
David Patasaung mengajukan keberatan setelah Ketua Majelis Hakim mempersilakan para terdakwa menanggapi kesaksian para saksi.
“Izin saya bacakan bahwa kemungkinan hal tersebut sudah dikondisikan oleh kepala BPKAD untuk titik terang bagi BPK,” kata David
Hakim menanyakan kembali kepada saksi Asisten I Adi Bramantyo. Ternyata hal itu sudah pernah ditanyakan sehingga merupakan keterangan yang benar. Sementara salah satu tim Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan keterangan yang dipakai yakni dalam fakta persidangan.
Sedangkan Patrice Lumbuan Sihombing mengaku tidak keberatan dengan keterangan para saksi yang dihadirkan. Hal yang sama juga disampaikan Abu Hanifa.
Mantan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Patrice Lumbuan Sihombing menanyakan kepada saksi apakah pemeriksaan saksi oleh penyidik KPK dilakukan bersamaan terhadap saksi berdua, mengingat keterangan keduanya sama di BAP.
“Saya waktu itu diperiksa dua kali tapi beda waktu,” kata Patrice.
Lalu Patrice menimpali bahwa ada jawaban yang sama di BAP Nomor 93 Jaka dan BAP saksi lainya sama terkait pemberian fasilitas mobil kepada Auditor BPK.
“Apakah dengan memberikan fasilitas mobil tersebut menjadikan terjadi temuan yang signifikan, bagaimana pendapat saudara berdua,” katanya
Hal tersebut kemudian di sanggah oleh JPU KPK yang menyatakan mereka berdua merupakan saksi fakta, bukan Saksi Ahli.
Pada sidang itu JPU juga menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada para saksi seputar komunikasi mereka dengan tim BPK dan juga sejumlah kolega pejabat di Kabupaten Sorong mengenai fasilitas yang diberikan kepada para auditor BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat.
Mantan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Patrice Lumbuan Sihombing, Ketua Tim Auditor David Patasaung dan kordinator BPK wilayah Papua Barat Daya Abu Hanifa didakwa dalam kasus tindak pidana korupsi dugaan pengondisian hasil temuan BPK yang menyeret mantan Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso serta kepala BPKAD dan staf Keuangan Kabupaten Sorong. Ketiganya telah divonis bersalah.
Selanjutnya Majelis Hakim menunda sidang setelah pemeriksaan enam saksi. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (30/4/2024) dengan agenda mendengar keterangan saksi.(*)
Discussion about this post