Manokwari, Jubi- Penjabat Gubernur Papua Barat menyebut tenaga honorer yang mengabdi di Papua Barat, sudah didorong sejak lama untuk mengabdi di Provinsi daerah otonom baru DOB Papua Barat Daya.
Hal ini disampaikan Paulus Waterpauw saat ditemui di Kantor Gubernur Papua Barat, Jumat (21/7/2023), dia mengatakan terkait 572 tenaga honorer masih dalam proses, “Intinya semua akan mendapatkan hak-haknya, tunggu saja, itukan ada persyaratan yang harus dilengkapi,” kata Waterpauw.
Tercatat ada 512 honorer yang rencananya akan digeser ke Provinsi Papua Barat Daya. “Itu sudah lama, kan sesuai dengan semangat otonomi daerah harusnya pemerintah Papua Barat Daya punya kewajiban menerima sebagian dari pada tenaga atau pegawai yang bisa dikaryakan di sana,” tuturnya.
Meski demikian Paulus menyayangkan, karena Pemerintah Papua Barat daya belum merespons hal tersebut. “Sayangnya mereka belum menjawab itu dengan sungguh,” ucapnya
Padahal kata Paulus, Mereka (DOB PDB) perlu anggaran, sudah dikasih oleh Provinsi Induk Papua Barat “Artinya jumlah anggaran (yang diberikan) relevansi dengan kepegawaian kita, kalau dia mau separuh yaa ambil dong pegawai kita, kalau tidak begitu ya terbebani kita,” ujarnya.
Sebelumnya terdapat 1.283 tenaga honorer yang mengabdi sejak masih berstatus Irian Jaya Barat. Status honorer ini lalu diangkat berdasarkan kebijakan afirmasi pemerintah pusat dengan persyaratan yang masih berusia dibawah 35 tahun diangkat sebagai CASN.
Terdapat 772 orang honorer yang diangkat sebagai CASN pada tahun 2020, selain itu 512 yang berusia di atas 35 tahun mendapat SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja PPPK. Namun saat diberikan SK ASN hanya terdapat 717 orang. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!