Manokwari, Jubi – Sekretaris DPD Golkar Papua Barat Daya, Selviana Wanma langsung ditahan di Rutan kelas II B Sorong Papua Barat Daya, usai menjalani pemeriksaan selama 10 Jam di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Papua Barat Daya, Kamis 14/9/2023.
Wanma ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan Perluasan Jaringan Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010. Kerugian negara ditaksir Rp1,3 Miliar.
Sebelumnya, Kejari Sorong menetapkan William Piter Mayor selaku PPTK dan Paulus P Tambing selaku PPK sekaligus KPA/Kepala Dinas pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat serta Besar Tjahyono selaku Direktur pada PT. Fourking mandiri, terhadap tiga orang tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Kejaksaan Negeri Sorong telah memperoleh kepastian hukum dengan telah memperoleh putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
“Penetapan tersangka dan penahanan terhadap saudari SW merupakan hasil pengembangan berdasarkan putusan pengadilan Tipikor Manokwari terhadap tiga terpidana sebelumnya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Muhammad Rizal melalui rilis yang diterima dari Kasipenkum Kejati Papua Barat Billy Wuisan.
Dalam pertimbangannya di putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi No. 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnk Terpidana Besar Tjahyono menuangkan pertimbangan yang isinya menyebutkan “Menimbang, bahwa untuk tuntasnya perkara ini, seharusnya Selviana Wanma dijadikan saksi, bahkan apabila ditemukan alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 184 KUHAP, Selviana Wanma seharusnya dapat ditarik dan dijadikan sebagai tersangka.
Sekretaris DPD Golkar Silviana sempat memberikan keterangan pers kepada awak media sesaat setelah dibawa dengan mobil tahanan kejaksaan ke lapas Sorong Papua barat daya.
“Teman-teman saksikan hari ini tadi pagi saya dijemput pihak Kejaksaan,” katanya saat dijumpai awak media di depan kantor Kejari Sorong, Kamis (14/9/2023).
Kemudian, Silviana melanjutkan dengan menyebut, Raja Ampat adalah kampung halamannya, sehingga membangun PLTD dengan hati.
“Hari ini kalau Raja Ampat tidak terang bagaimana bisa diminati dan dikenal sampe ke luar negeri kalau tidak ada lampu,” tuturnya.
Kendati tangannya dalam keadaan diborgol Wanma meminta media mengawal kasusnya.
“Saya perempuan Papua, perempuan Indonesia yang membangun tanah air khususnya Raja Ampat. Hari ini saya akan melanjutkan proses ini dibawa ke Lapas saya mohon teman media semua ikutin proses ini dengan baik supaya tidak ada lagi hal yang tidak kita inginkan,” ujarnya
Perbuatan Tersangka SW disangka melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(*)