Manokwari, Jubi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan korupsi dana hibah organisasi Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) dari Polda Papua Barat.
Kepala seksi penerangan hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Barat, Billy A Wuisan, membenarkan tahap II perkara dugaan korupsi dana hibah organisasi KAWAL dari tim penyidik Reskrimsus Polda Papua Barat.
“Hari ini Kejati terima Tahap II perkara korupsi dana hibah organisasi KAWAL dari penyidik Polda Papua Barat yang menangani perkara tersebut sebelumnya,” ujar Billy di kantor Kejati Papua Barat di Manokwari, Rabu (11/1/2023).
Billy mengatakan, setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati akan melakukan pemeriksaan administrasi (berkas) tersangka dan barang bukti yang dilimpahkan untuk proses selanjutnya.
“Secara umum, JPU akan memeriksa berkas Tahap II, jika lengkap secara formil dan materil, maka dilanjutkan dengan eksekusi penahanan terhadap tersangka,” kata Billy.
Sebelumnya dalam perkara dugaan korupsi dana hibah organisasi KAWAL, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Papua menetapkan satu tersangka berinisial YAY pada 30 November 2022. Tersangka YAY merupakan oknum anggota DPR Provinsi Papua Barat aktif.
YAY ditetapkan jadi tersangka, karena peran sebagai ketua organisasi KAWAL. Penetapan dilakukanΒ melalui gelar perkara kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2018/2019 yang kelola organisasi KAWAL dengan total nilai Rp6,1 miliar.
Hasil pemeriksaan, diketahui terjadi tindakan pidana korupsi yang merugikan negara senilai Rp4,3 miliar berdasarkan hasil audit investigasi BPK RI.
Data polisi menyebutkan,Β total anggaran hibah Rp6,1 miliar diterima organisasi KAWAL dalam tiga kali pencarian, yakni pencarian pertama 27 April 2018 sebesar Rp4 miliar, pencairan kedua pada 11 Desember 2018 sebesar Rp600 juta, dan pencairan ketiga pada 26 Juni 2019 sebesar Rp1,5 miliar.
Namun, fakta yang terjadi, organisasi KAWAL baru melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tahun anggaran 2018 dan 2019 ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua Barat pada 1 Desember 2021.
Atas kejanggalan tersebut, penyidik Polda Papua Barat berhasil mengungkap fakta-fakta belanja dan kegiatan fiktif dalam laporan pertanggungjawaban hibah organisasi KAWAL yang tidak disertai dengan bukti pendukung yang sah dan lengkap. (*).