Manokwari, Jubi – Polres Manokwari, Papua Barat, menetapkan AN, KY dan AB sebagai tersangka dan sekaligus menahan ketiga orang tersebut dalam kegiatan perayaan Hari Ulang Tahun – HUT Papua Merdeka ke-25 pada Minggu (27/11/2022).
Gultom mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 106 KUHP tentang tindak pidana Makar.
Sebelumnya, sekelompok warga melakukan aksi di terminal pasar Wosi, tidak jauh dari Pos Polisi pasar Wosi. Massa merayakan HUT Papua Merdeka dengan membawa spanduk dan bendera Bintang Kejora (BK). Selain itu terdapat bendera Amerika Serikat, Australia dan Belanda dalam aksi warga yang didatangkan dari berbagai daerah itu.
Kepolisian dan TNI pada saat aksi kemudian melakukan pembubaran paksa di lokasi terminal, massa yang terdiri dari pria dan wanita orang dewasa itu saat dibubarkan sebagian melarikan diri melalui pintu belakang terminal. (*)