Manokwari, Jubi – Penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Penyalahgunaan dana hibah untuk renovasi Masjid At-taqwa di SP5 Kampung Argosigomerai Kabupaten Teluk Bintuni Papua Barat ke Pengadilan Tipikor Manokwari.
“Hari ini kami limpahkan berkas dan tersangka untuk didaftar ke pengadilan negeri Manokwari, dalam berkas hanya satu tersangka yakni AM,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Teluk Bintuni Agung Setriadi Putra SH MH saat ditemui di Manokwari, Rabu (16/7/2025).
Perkara ini ditangani oleh Penyidik Polres Teluk Bintuni dengan menetapkan tersangka tunggal yang menjabat sebagai bendahara renovasi Masjid At-taqwa.
“Tersangka AM saat ini kita titip di Rutan Teluk Bintuni, dalam waktu dekat kita akan pindahkan ke lapas Manokwari,” kata Kasi Pidsus
Kasi pidsus menjelaskan bahwa perkara ini masuk dalam tindak pidana korupsi karena dana bersumber dari Uang negara atau Hibah Biro Kesra Pemprov Papua Barat.
“Terdapat 13 saksi dalam perkara ini termasuk Ketua Panitia pembangunan masjid,” ujarnya.
Pada Tahun 2023, terdapat pencairan dana hibah dari Biro Kesra Provinsi Papua Barat ke rekening Panitia pembangunan, namun ironisnya tersangka tidak membuat buku kas umum. AM dan ketua Panitia GS hanya membuat rekening atas nama panitia untuk pencairan dana tersebut.
Tersangka menggunakan rekening pribadi kemudian memasukan spesimen tanda tangan serta tanda tangan ketua panitia untuk pencairan dana di Bank Papua. Untuk meyakinkan panitia lain, tersangka pembuat stempel panitia masjid di buku rekening miliknya untuk mengelabui proses pencarian.
Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni AKP Boby Rahman mengatakan, terkait penetapan tersangka korupsi dana hibah mesjid At-taqwa hanya satu orang (AM).
“Ia dia sendiri, Aliran dana ke (AM) sendiri,” kata AKP Boby Rahman.
Dana Hibah sebesar Rp.794.818.800,00 dari Biro Kesra Provinsi Papua Barat Tahun 2023 seharusnya digunakan untuk merenovasi Mesjid Raya di Teluk Bintuni, namun oleh tersangka AM menggunakan uang itu untuk Treding Forex dan modal bisnis kepiting di Bintuni. (*)






















Discussion about this post