Jayapura, Jubi – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dian Sasmita, mengatakan pendidikan bagi anak-anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA Kelas II Jayapura, Provinsi Papua masih sangat minim. Hal itu diketahui setelah Tim Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan melakukan kunjungan di Papua selama lima hari, 24-28 Juli 2023.
Menurut Dian, pendidikan dasar bagi anak di LPKA menjadi tanggung jawab pemerintah baik pusat maupun daerah. Begitu juga Dinas Pendidikan, seharusnya bisa turut mengambil peran secara serius. Artinya perlu sinergi lintas dinas, tidak hanya pada ketika korban kekerasan tetapi juga yang berkonflik dengan hukum juga perlu.
“Berdasarkan hasil pantauan kami, sampai saat ini di LPKA Jayapura belum ada pendidikan yang masuk, belum ada Dinas Pendidikan yang memberikan pelayanan ke sana. Padahal bisa, entah lewat Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau model afilia. Intinya banyak rujukan praktik baik di provinsi lain yang bisa menjadi referensi pemerintah daerah,” kata Dian di Kota Jayapura, Sabtu (29/7/2023).
Selain pendidikan, ujar Dian, bantuan hukum baik anak-anak yang berkonflik dengan hukum juga sangat diperlukan, guna memastikan tidak terjadi pelanggaran hak selama proses hukum berjalan.
“Kemudian perlu juga memastikan hak-hak lainnya yang dibutuhkan anak yang berkonflik dengan hukum terpenuhi. Misalnya akses berkomunikasi dengan keluarga atau lainnya,” ujarnya.
Mengenai kondisi LPKA, Dian Sasmita menyampaikan masih butuh peningkatan, namun untuk pemenuhan sangat diperlukan keterlibatan pemerintah baik Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Apalagi tahun depan [2024] akan dilakukan Pemilihan Umum, sehingga perlu memastikan suara anak-anak berusia 17 tahun ke atas terakomodir. Jadi meskipun anak-anak ini sedang berada di dalam LPKA, bukan berarti pemerintah harus melepas tangan. Itu tidak bisa,” katanya.
Sementara mengenai fasilitas, ujar Dian, meskipun sudah berjalan, namun tetap perlu adanya pembenahan seperti ketersedian air bersih, sebab bisa sangat mempengaruhi kualitas hidup orang. Apalagi lokasi LPKA Jayapura sangat jauh.
“LPKA ini kan berada di Kabupaten Keerom, jelas sangat jauh. Saya membayangkan selama anak-anak menjalani proses hukum, itu bagaimana. Otomatis akses peradilan dan keluarga menjenguk itu kan jauh. Makanya pemerintah daerah perlu memastikan,” ujarnya.
Mengenai jumlah kasus, kata Dian, rata-rata anak-anak yang berkonflik dengan hukum terlibat pencurian dan penganiayaan.
“Ini kasus paling tinggi, dengan rata-rata umur merek masih 15-17 tahun. Padahal sebenarnya anak yang berkonflik dengan hukum yang boleh masuk ke LPKA adalah 14-18 tahun,” kata Dian Sasmita. (*)