Merauke, Jubi – Alokasi dana Otonomi Khusus – Otsus dari Pemerintah Provinsi Papua Selatan kepada Pemerintah Kabupaten Merauke sebesar Rp215 miliar, terdiri atas dana transfer infrastruktur – DTI sebesar Rp19 miliar, dan Otsus Rp195 miliar termasuk di dalamnya untuk block grant (digunakan untuk perbaikan atau pengadaan sarana prasarana) dan spesific grant (bantuan spesifik atau bantuan bersyarat).
Wakil Bupati Merauke, H Riduwan kepada wartawan, Selasa (4/4/2023), menyatakan Pemkab Merauke baru-baru ini telah melaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan otonomi khusus – otsus tingkat kabupaten dalam rangka menyusun Rencana Anggaran dan Program – RAP Otsus tahun 2024.
“Dana Otsus Kabupaten Merauke tahun 2023 itu Rp215 miliar, ini terdiri dari Dana Transfer Insfrastruktur (DTI) Rp19 miliar dan Otsus Rp195 miliar yang di dalamnya ada block grant dan specifik grant,” kata Wakil Bupati Merauke, H Riduwan.
Riduwan mengatakan dalam musyawarah perencanaan pembangunan otonomi khusus Kabupaten Merauke untuk penyusunan RAP Otsus tahun 2024, pemerintah setempat telah menekankan segenap instansi daerah di sana untuk memperhatikan perubahan regulasi yang berkaitan dengan Otsus di Papua, sehingga dapat disesuaikan dengan pelaksanaan program mendatang.
“RAP Otsus memang harus menjadi perhatian bersama untuk dibahas, karena banyak terjadi perubahan baru yang perlu disesuaikan. Kita memang harus jeli untuk melihat hal ini, terutama adanya perubahan aturan. Kita perlu juga bersinergi dengan kabupaten lain, apa lagi kita masih provinsi baru,” katanya.
Riduwan menjelaskan otonomi khusus serta anggarannya dihadirkan untuk percepatan pembangunan di wilayah Papua. Kebijakan program dan anggran Otsus itu harus benar-benar menyentuh dan dirasakan manfaatnya oleh orang asli Papua. Sehingga diharapkan, dinas/badan yang menerima dan mengelola dana Otsus harus benar-benar membuat rencana anggaran dan program sesuai kebutuhan dan persoalan yang terjadi pada masyarakat orang asli Papua.
“Karena itu dinas harus pastikan jumlah atau data orang asli Papua, karena program dan kegiatan yang baik berawal dari data yang valid, benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Semuanya kita dapat merencanakan berdasarkan data,” tuturnya.
Riduwan menambahkan, klasifikasi pembagian dana Otsus adalah 20 persen untuk kesehatan dan 30 persen untuk pendidikan. Dengan alokasi yang cukup besar itu, diharapkan sektor pendidikan dan kesehatan semakin lebih baik ke depannya.
“Ini (pendidikan dan kesehatan) yang kita fokuskan. Makanya hadirnya dana Otsus adalah untuk percepatan pembangunan orang asli Papua. Kita harapkan dana ini bisa dirasakan dan dinikmati masyarakat baik dalam bentuk program kegiatan yang tepat sasaran,” tutupnya. (*)