Sorong,Jubi – Koalisi selamatkan Domberai membantah pernyataan para pejabat daerah dan menteri merupakan pernyataan subjektif dan tidak dapat dibenarkan, terutama untuk menilai apakah ada pelanggaran atau tidak yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat.
“Seharusnya untuk menilai adanya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tambang di Raja Ampat, dilakukan melalui penyelidikan yang mana kewenangannya berada pada Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K),” kata Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Malamoi, Tori Kalami dalam siaran pers yang diterima Jubi, Sabtu (7/6/2025).
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia NOMOR 12/PERMEN-KP/2013 tentang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Kehadiran Menteri ESDM ke Raja Ampat dan pernyataan para pejabat daerah Provinsi Papua Barat Daya, diduga bagian dari upaya untuk melindungi korporasi dan perusahaan-perusahaan pertambangan yang mengancam alam dan lingkungan laut Raja Ampat, ujarnya.
Pernyataan itu disampaikan pascapernyataan bersama Menteri ESDM, para pejabat seperti Gubernur Papua Barat Daya, Ketua Majelis Rakyat Papua Barat Daya, dan Bupati Raja Ampat terkait dengan aktivitas tambang di Kabupaten Raja Ampat yang dikatakan tidak membahayakan lingkungan, usai mengunjungi Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Sabtu (7/6/2025).
Bahlil Lahadalia (Menteri ESDM), Gubernur Papua Barat Daya, MRP Papua Barat Daya, dan Bupati Raja Ampat meninjau lokasi tambang. Kedatangan Bahlili di Bandara Domine Eduard Osok (DEO) disambut dengan aksi massa yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Manusia dan Alam Domberai, https://www.kompas.tv/nasional/598168/bahlil-didemo-saat-tiba-di-papua-aktivis-lingkungan-desak-pertambangan-dihentikan-permanen.
Tidak menemui massa aksi yang menolak tambang, Bahlil malah putar belakang dan langsung melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Raja Ampat. Sebaliknya kehadiran nya di Lokasi Tambang (PT Gak Nikel) disambut hangat oleh warga dengan mengatakan bahwa pulau Gag aman saja tidak ada kerusakan lingkungan, atau pada intinya mereka ingin menyampaikan bahwa PT Gak Nikel sudah kerja sesuai dengan SOP dan aturan yang ada.
Setelah meninjau lokasi tambang di Pulau Gak, Bahlil dan Pejabat Daerah lainnya kemudian melakukan jumpa pers. Gubernur Papua Barat Daya menyampaikan gambar yang tersebar di media sosial tersebut hoax dan tidak benar, “Semua kewajiban telah dipenuhi. Dari areal eksplorasi sampai ke dermaga pemuatan. Di dermaga pemuatan lautnya biru semua,” ucap Gubernur Elisa Kambu menggambarkan pandangan matanya saat inspeksi ke pulau Gag saja. https://teropongnews.com/2025/06/inspeksi-menteri-bahlil-ke-pulau-gag-belum-menjawab-kampanye-save-raja-ampat/ Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam juga membenarkan apa yang disampaikan oleh Gubernur Papua Barat Daya.
Hal senada sisampaikan Ayup Paa. Ia mengatakan aktivitas perusahaan-perusahaan tambang kabupaten Raja Ampat bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pasal 35 yang mengatur larangan terkait dengan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang, Huruf (K),
“Melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya,”katanya.
Aktivis mendesak agar Pemerintah segera mencabut semua izin pertambangan di kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya; dan Bupati Raja Ampat untuk segera mencabut Izin yang diberikan kepada PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Nurham, PT Raja Ampat Nikel Abadi, dan dll. (*)





















Discussion about this post