Jayapura, Jubi – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kota Jayapura, Makzi L Atanay, mengatakan kepala kampung dan aparaturnya serta Badan Permusyawaratan Kampung (Bamuskam) harus konsentrasi dan fokus dengan pelaksanaan APBKam.
“Kepala kampung dan Bamuskam ini, ujung tombak suksesnya pelaksanaan anggaran di kampung agar penggunaan tepat sasaran,” ujar Makzi Atanay di Jayapura, Jumat (26/1/2024).
Menurutnya, pengelolaan dana desa berdasarkan masukan dari masyarakat ditampung terlebih dahulu, baru dinilai mana yang menjadi prioritas dan mana yang belum prioritas, selanjutnya dituangkan dalam APBKam.
“Harus diawasi penggunaannya supaya mendorong percepatan pelaksanaan APBKam agar ada perubahan di kampung dan mensejahterakan masyarakat,” ujarnya.
Kepala kampung dan Bamuskam memiliki tugas penting berhubungan pelaksanaan APBKam, sehingga penggunaannya harus selesai sampai dengan Desember termasuk pertanggungjawaban.
“Agar kita dapat mewujudkan normalisasi pelaksanaan APBKam sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri No 20 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,” ujarnya.
Pemerintah tingkat kampung juga diberikan amanat untuk mengelola anggaran yang diberikan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, agar terjadi peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Artinya, ketika Januari uang sudah dicairkan, kita tidak kerja lagi kegiatan di tahun sebelumnya, tetapi hanya fokus selesaikan kegiatan tahun berkenaan,” ujarnya.
Setelah SPJ disampaikan masuk pada Desember, maka Januari sampai Februari sudah harus disiapkan pelaporan-pelaporan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kepala desa atau kampung harus menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan kampung, yang selanjutnya akan dievaluasi oleh Bamuskam dalam suatu musyawarah terkait kinerja dari kepala pemerintah kampung,” ujarnya.
Hal ini, dilanjutkannya, sesuai amanat Permendagri No 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
“Kalau misalnya itu tidak selesai maka Januari, Februari, dan Maret kita masih kerjakan kegiatan di tahun sebelumnya. Berarti mekanisme pelaporan ini tidak akan berjalan. Atau dapat berjalan tetapi terlambat dari waktu yang ditentukan,” ujarnya.
Ada mekanisme pemerintahan kampung yang tidak berjalan, dimana Bamuskam tidak dapat mengevaluasi kinerja Kepala Pemerintahan Kampung. “Anggaran yang ada sepenuhnya untuk kampung dan masyarakat. Kalau terkena kasus atau berhadapan dengan hukum tidak ada yang dapat membantu. APBKam berjalan sesuai dengan perencanaan, sehingga anggaran yang dikelola satu tahun berjalan,” ujarnya.
Makzi Atanay berharap dana kampung cepat dicairkan agar pembangunan cepat jalan dan masyarakat sejahtera. Misalnya, pekerjaan dengan padat karya dan swakelola, sehingga masyarakat mendapat penghasilan agar ekonomi tumbuh dan pembangunan kampung juga berjalan dengan baik. (*)
Discussion about this post