Manokwari, Jubi- Penyidikan laporan dugaan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum pejabat di Pemerintah Papua Barat, akan dihentikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Kombes Pol Novia Jaya mengatakan, hasil Psikiatrik yang merupakan salah satu alat bukti dalam Undang-undang tindak pidana kekerasan seksual, sudah didapatkan “Hasilnya tidak ditemukan atau tergambar suatu trauma dan atau tanda-tanda kekerasan seksual,” katanya, di Manokwari, Senin , 1 Januari 2024.
Dia mengatakan, Pasal atau UU yang diterapkan dalam penyelidikan laporan dugaan pelecehan seksual tersebut tidak terbukti.
Saat itu penyidik menerapkan Pasal Primer Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsider Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP
“Mungkin awal-awal tahun ini kita akan lakukan gelar perkara untuk dihentikan,” ucapnya.
Sebelumnya oknum pejabat di Pemprov Papua Barat berinisial LI dilaporkan ke Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian SPKT Polda Papua Barat oleh seorang perempuan berinisial CR dengan nomor LP/B/100/V/2023/SPKT/Polda PB tanggal 10 Mei 2023 tentang Dugaan Pelecehan Seksual.
Penyidik Polda saat Bulan Mei 2023 Penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat melakukan gelar perkara menindak lanjuti laporan tersebut ke tahapan penyidikan berdasarkan keterangan sejumlah saksi.
Saat itu, penyidik berkesimpulan laporan tersebut sudah memenuhi unsur untuk dinaikkan ke penyidikan.(*)