Jayapura, Jubi – Ketua DPR Kabupaten Deiyai Petrus Badokapa meminta Pemerintah Kabupaten Deiyai gencar menyosialisasikan peraturan daerah terkait retribusi dan pajak daerah yang telah ditetapkan DPR Kabupaten Deiyai. Sosialisasi itu dibutuhkan untuk menghindari kesalahpahaman masyarakat.
“Sosialisasi itu harus melibatkan pemangku kepentingan terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, Dinas Pendapatan dan Pajak Daerah,” ujar Badokapa di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, Senin (27/11/2023).
Badokapa mengatakan, pihaknya menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi dan Pajak Daerah guna peningkatan kualitas pelayanan Pemerintah Kabupaten Deiyai. “Kami beranggapan perda itu amat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,” katanya.
Badokapa mengatakan retribusi dan pajak itu meliputi retribusi parkir, Pajak Bumi dan Bangunan, maupun pajak yang dikenakan kepada perusahaan di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Tengah. “[Retribusi dan pajak itu] akan memberikan pemasukan untuk pembangunan di Kabupaten Deiyai. Ini langkah tepat dan sinergi yang baik untuk kemajuan Deiyai,” katanya.
Badokapa mengapresiasi instansi terkait yang dalam waktu singkat menyusun Perda Retribusi dan Pajak Daerah. “Saya harap dalam waktu dekat ini [perda itu] didaftarkan di Kementerian Dalam Negeri sesuai perundang-undagan yang berlaku,” katanya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Deiyai Elimelek Edowai mengatakan Perda Retribusi dan Pajak Daerah itu akan didaftarkan sebelum 10 Desember 2023. “Perda Retribusi dan Pajak Daerah itu didukung semua DPR [Kabupaten Deiyai], sehingga tim akan upayakan agar bisa berjalan aman,” katanya. (*)