Jayapura, Jubi – Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku Papua dan penyidik Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua menetapkan Syamsunar Rasyid sebagai tersangka perusakan dan penimbunan hutan bakau Teluk Youtefa, Kota Jayapura, Papua. Akan tetapi, penyidik tidak menahan Syamsunar Rasyid.
Kepala Seksi Wilayah III Jayapura Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku Papua Muhammad Anis menyatakan pihaknya telah menetapkan Syamsunar Rasyid sebagai tersangka sejak 17 Juli 2023. Anis menyatakan Syamsunar ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 19 saksi, saksi ahli dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA), dan saksi ahli dari Perizinan Penggunaan Kawasan Hutan.
Selain itu, Anis menyatakan pihaknya juga telah dua kali melakukan gelar perkara kasus itu. “Dari hasil gelar perkara itu kami menetapkan tersangka. Tim gelar perkara memutuskan menetapkan tersangka satu orang [Syamsunar Rasyid],” kata Anis dalam kepada wartawan di Kota Jayapura, pada Jumat (21/07/2023).
Anis menyatakan penyidik juga telah menyita 11 unit truk dan satu unit eskavator. Syamsunar juga telah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada 20 Juli 2023, namun ia berhalangan hadir karena sakit. “[Kami] belum berikan panggilan berikutnya, karena masih menunggu surat keterangan sakit dari tersangka,” katanya.
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua Jan Jap L Ormuseray menyatakan Syamsunar Rasyid dikenakan Pasal 33 ayat (3) junto pasal 44 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ormuseray menyatakan penimbunan hutan bakau di Teluk Youtefa itu sudah dilakukan dengan 3 ribu rit truk tanah urukan yang memakan biaya Rp800 juta.
Ormuseray menyatakan pihaknya juga telah menerima informasi bahwa Syamsunar memiliki sertifikat Hak Atas Tanah lokasi hutan bakau Teluk Youtefa yang ditimbunnya. “Terkait sertifikat tanah yang dimiliki Syamsunar Rasyid, akan dilakukan pengembangan lebih lanjut dengan berkoordinasi dengan instansi terkait,” ujarnya.
Kepala BBKSDA Papua, Atanasius Guntara Martana menyatakan hutan bakau yang diuruk Syamsunar termasuk kawasan Taman Wisata Alam Teluk Youtefa ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 372 Tahun 1978 dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 714 Tahun 1996. “Sehingga kawasan konservasi Taman Wisata Alam Teluk Youtefa tidak bisa diberikan Hak Atas Tanah kepada pihak lain, karena statusnya kawasan hutan konservasi,” ujarnya.
Di pihak lain, Syamsunar Rasyid menyatakan membeli hutan bakau dengan luas sekitar 10 hektare itu sejak 1994. Menurut Syamsunar, saat itu lokasi itu bukanlah hutan bakau, dan hutan bakau di sana baru ditanam pada 2005. “Tahun 1994 belum ada bakau, itu bekas empang [dan] tanah kosong,” kata Syamsunar kepada wartawan pada Jumat.
Syamsunar menyatakan ia memiliki sertifikat tanah yang dikeluarkan Kantor Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kota Jayapura pada 2012. Ia rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan senilai Rp2 juta setiap tahun. “Yang mengeluarkan sertifikat itu BPN Kota Jayapura bukan Haji Syamsunar. Sertifikat resmi dari BPN Kota Jayapura,” ujarnya. (*)