• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Nasional & Internasional

Lukas Enembe didakwa terima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar

June 20, 2023
in Nasional & Internasional, Polhukam
Reading Time: 3 mins read
0
Penulis: - Editor:
Lukas Enembe

Lukas Enembe (kedua kiri) menghadiri sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). - Antara/Aprillio Akbar/rwa.

0
SHARES
43
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jakarta, Jubi – Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe didakwa menerima suap senilai Rp45.843.485.350 dan gratifikasi sebanyak Rp1 miliar dari sejumlah rekanan.

“Terdakwa Lukas Enembe selaku Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 bersama-sama dengan Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang (PUPR) Papua tahun 2018-2021 menerima hadiah seluruhnya Rp45.843.485.350,” kata Jaksa Penuntut Umum atau JPU KPK Wawan Yunarwatno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/6/2023).

Sidang pembacaan dakwaan tersebut dihadiri langsung oleh Lukas Enembe yang sebelumnya menyampaikan keberatan pada Senin (12/6/2023) karena ingin menghadiri sidang secara langsung dan bukan lewat sambungan konferensi video.

Saat mendengarkan pembacaan surat dakwaan, Lukas Enembe duduk di kursi terdakwa dengan didampingi salah satu penasihat hukumnya Petrus Bala Pattyona.

Dari jumlah suap itu, menurut JPU KPK, sebanyak Rp10.413.929.500 berasal dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Meonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur dan sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.

“Agar Lukas Enembe bersama-sama dengan Mikael Kambuaya dan Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2013-2022,” ungkap jaksa Wawan.

Piton Enumbi diketahui adalah tim sukses Lukas Enembe dalam pemenangan Gubernur Papua periode 2013-2018. Lukas pun menginstruksikan kepada Mikael Kambuaya untuk memberikan proyek kepada Piton Enumbi.

BERITATERKAIT

OPD Papua Tengah imbau cegah korupsi dan kendalikan gratifikasi hari raya

FPMAPT sebut dugaan gratifikasi di Papua Tengah segera diinvestigasi

KPK dan Kejati Papua diminta tindak lanjuti dugaan gratifikasi PTFI

Direktur Diklat KPK jadi Penjabat Bupati Mimika

“Terdakwa juga membagi jatah proyek pekerjaan berdasarkan status ruas jalan Provinsi Papua di mana nanti berdasarkan ruas jalan tersebut akan ditetapkan anggaran dan siapa saja kontraktor yang akan mendapat pekerjaan dengan kesepakatan terdakwa akan menerima fee atas proyek yang didapat Piton Enumbi,” tambah jaksa.

Piton Enumbi selama 2013-2022 memperoleh 10 proyek yang dikerjakan tiga perusahaannya dengan total kontrak senilai Rp198.104.439.725.

Selanjutnya pada periode Januari 2017 – 1 Juli 2020, Piton Enumbi memberikan fee yaitu melalui transfer bank ke rekening atas nama Lukas Enembe dan Rifky Agereno dan Agus Parlindungan Tambunan serta membayari barang untuk Lukas Enembe melalui kartu kredit milik Piton Enumbi sehingga total fee mencapai Rp10.413.929.500.

Sedangkan Rijatono Lakka juga menjadi tim sukses pemenangan Lukas Enembe pada pilkada 2018. Sebelumnya Rijatono Lakka sempat melakukan renovasi untuk rumah pribadi Lukas Enembe pada 2017.

Rijatono Lakka lalu meminta proyek kepada Lukas Enembe sebagai kompensasi kemenangan dalam pilkada. Lukas Enembe setuju dengan meminta Rijatono menyediakan fee atas proyek yang diperoleh.

“Terdakwa lalu memerintahkan Gerius One Yoman selaku Kadis PUPR Papua untuk mengupayakan Rijatono Lakka sebagai penyedia barang/jasa pada proyek-proyek yang bersumber dari APBD Papua,” tambah jaksa.

Gerius Yoman lalu memerintahkan Kasi Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas PUPR Papua Nataniel Kandai untuk membantu Rijatono Lakka dengan memberikan kerangka acuan kerja (KAK) dan rincian harga satuan pada harga perkiraan sendiri (HPS) proyek dinas PUPUR yang akan dilelang sehingga Rijatono Lakka menggunakan data tersebut untuk menyusun dokumen penawaran.

Biro Layanan Pengadaan Provinsi Papua yang mengetahui Rijatono Lakka merupakan titipan Lukas Enembe pun memenangkan perusahaan Rijatono Lakka yaitu CV Walibhu serta beberapa perusahaan yang dipinjam benderanya untuk mengerjakan proyek yaitu PT Aiwondeni Permai, PT Papua Sinar Anugerah, PT Cahaya Rante Tondo, CV Skylander serta PT Vertical Tiara Manunggal.

Rijatono Lakka sepanjang 2017-2021 pun mendapatkan 12 proyek dengan total nilai Rp110.469.553.936.

Rijatono Lakka kemudian memberikan fee sebesar Rp1 miliar pada 11 Mei 2020 melalui transfer bank ke rekening Lukas Enembe. Selain itu Rijatono Lakka pada periode 2019-2021 melakukan renovasi fisik milik Lukas Enembe melalui CV Walibhu dengan total nilai Rp34.429.555.850.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa dengan pasal penerimaan suap yaitu pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Selain penerimaan suap, Lukas Enembe juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya sebagai Gubernur Provinsi Papua periode 2013-2018.

“Bahwa sebagai Gubernur Papua periode 2013-2018 pada 12 April 2013 di Bank BCA KCU Jayapura terdakwa telah menerima uang Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun yang dikirim ke rekening terdakwa,” kata jaksa.

Terhadap penerimaan gratifikasi tersebut, Lukas tidak melaporkan kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan oleh undang-undang padahal penerimaan itu tanpa alasan hak yang sah menurut hukum.

Terhadap perbuatannya, Lukas didakwa dengan pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas dakwaan tersebut, Lukas Enembe langsung mengajukan nota keberatan (eksepsi).

“Keberatan akan dibacakan langsung karena Pak Lukas pernah stroke dan akan dibacakan bergantian oleh saya, Pak Kaligis dan Purwaning. Cuma permohonan kami tadi tidak bisa konsultasi ke beliau, karena itu hak kami beritahukan ke yang mulia setelah sidang bisa ketemu jangan dihalangi,” kata penasihat hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona. (*)

Tags: didakwaGratifikasiLukas EnembeSuap
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Gubernur

OPD Papua Tengah imbau cegah korupsi dan kendalikan gratifikasi hari raya

March 19, 2026
Front Peduli Masyarakat Adat Papua Tengah atau FPMAPT. Ketua FPMAPT, Yabet Degei mengatakan, Pemerintah Provinsi Papua juga harus berkoordinasi dengan Menteri ESDM, dan segera mencabut 53 izin tambang, yang masuk sebagai daftar kasus gratifikasi. Karena sudah terbukti ada pelanggaran gratifikasi. - IST

FPMAPT sebut dugaan gratifikasi di Papua Tengah segera diinvestigasi

March 10, 2025

KPK dan Kejati Papua diminta tindak lanjuti dugaan gratifikasi PTFI

February 17, 2025

Direktur Diklat KPK jadi Penjabat Bupati Mimika

January 15, 2025

LBH Papua desak KPK usut tuntas dugaan gratifikasi tambang di Papua Tengah

January 8, 2025

KPK periksa Bendahara Pemprov Papua

December 12, 2024
Survey Pembaca
Reader's Survey

English Story

Documentary Pesta Babi screened 17 times across Europe
21 October 2026
Documentary Pesta Babi screened 17 times across Europe

Jayapura, Jubi – The documentary Pesta Babi (Pig Feast) – Colonialism in Our Time was screened 17 times across several [...]

Papua rights coalition urges Prabowo to honour pledge for peaceful political resolution
21 October 2026
Papua rights coalition urges Prabowo to honour pledge for peaceful political resolution

Jayapura, Jubi – The Papua Coalition for Law Enforcement and Human Rights has called on Indonesian President Prabowo Subianto to [...]

UN chief’s visit must be an opportunity to address West Papua’s decolonization, KNPB says
20 October 2026
UN chief’s visit must be an opportunity to address West Papua’s decolonization, KNPB says

Sentani, Jubi – The West Papua National Committee (KNPB) in West Baliem Lanny Jaya regency, Highland Papua province, says United [...]

Indigenous knowledge warns of wildlife loss as oil palm plantations replace Papua’s forest
20 October 2026
Indigenous knowledge warns of wildlife loss as oil palm plantations replace Papua’s forest

Jayapura, Jubi – Environmental advocates and Indigenous communities in Papua say the expansion of oil palm plantation threatens wildlife habitats, [...]

Southern Papua’s last conservation stronghold threatened by fires and development
19 October 2026
Southern Papua’s last conservation stronghold threatened by fires and  development

Jayapura, Jubi – The Indonesian Forum for the Environment (WALHI) Papua says forest and land fires in South Papua province [...]

  • Latest
  • Trending
  • Comments
Marga Ateta

Marga Ateta boikot aktivitas GOKPL

October 22, 2026
Mahasiswa desak Pemkab Nduga

Mahasiswa desak pemkab segera tangani berbagai masalah di Nduga

October 22, 2026
KRI singgah di Honiara

KRI dr. Wahidin Sudirohusodo-991 singgah di Honiara

October 22, 2026
Australia-Indonesia Institute

Australia-Indonesia Institute berkunjung ke Indonesia

October 22, 2026
KASAL terima penghargaan dari Australia

Pemerintah Australia beri penghargaan kepada KASAL

October 22, 2026
Menlu Australia

Menlu Australia berkunjung ke Indonesia bertemu Menlu yang baru

October 22, 2026
Masyarakat sipil Papua Barat

Masyarakat sipil Papua Barat menyerukan akses untuk PBB dan Pasifik

October 22, 2026
Israel bergabung dengan PIF

Israel bergabung dengan PIF sebagai mitra

October 21, 2026
Marga Klagilit

Marga Klagilit desak pertangungjawaban perusahaan batu bara

October 21, 2026
Berung Kasuari

Sawit dibuka, pohon ditebang, hutan hilang, burung terbang menjauh

October 19, 2026
Sidang DKPP

DKPP sidangkan pengaduan dugaan perzinaan komisioner KPU Papua Barat

October 21, 2026
Pengelolaan kawasan konservasi

Gubernur Nawipa: Pengelolaan kawasan konservasi tidak boleh mengabaikan masyarakat adat

October 21, 2026
Tebu di Fiji

Fenomena El Nino mengancam wilayah penghasil tebu di Fiji

October 21, 2026
wondama

Oknum Polisi di Teluk Wondama tabrak warga hingga tewas, Kapolres: Kami minta maaf

March 17, 2026
Marga Ateta

Marga Ateta boikot aktivitas GOKPL

0
Mahasiswa desak Pemkab Nduga

Mahasiswa desak pemkab segera tangani berbagai masalah di Nduga

0
KRI singgah di Honiara

KRI dr. Wahidin Sudirohusodo-991 singgah di Honiara

0
Australia-Indonesia Institute

Australia-Indonesia Institute berkunjung ke Indonesia

0
KASAL terima penghargaan dari Australia

Pemerintah Australia beri penghargaan kepada KASAL

0
Menlu Australia

Menlu Australia berkunjung ke Indonesia bertemu Menlu yang baru

0
Masyarakat sipil Papua Barat

Masyarakat sipil Papua Barat menyerukan akses untuk PBB dan Pasifik

0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara