Wamena, Jubi – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya menggelar razia minuman keras di sejumlah lokasi di Kota Wamena, Sabtu siang (1/4/2023).
Razia kali ini beberapa lokasi yang menjadi sasaran utama yang dicurigai sebagai tempat penjualan maupun produksi minuman keras lokal.
Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo, S.IK mengatakan, razia miras ini dalam rangka untuk mencegah gangguan situasi Kamtibmas akibat peredaran minuman keras jenis lokal,
Karena itu dirinya memerintahkan jajarannya merazia tempat pembuatan maupun penjualan Miras di Kota Wamena dan sekitarnya yang memang selama ini dicurigai.
Dari razia tersebut, Sat Narkoba berhasil mengamankan sejumlah alat bukti berupa alat produksi Miras jenis Cap Tikus (CT) dan Ballo, yang terletak di Jalan Baru belakang Hotel Maharani. Polisi menyita sejumlah alat bukti, di antaranya satu buah dandang ukuran sedang yang didalamnya berisikan sisa-sisa minuman jenis ballo, satu buah besi digunakan sebagai alat suling ukuran sekitar 2 meter, dua buah ember warna coklat ukuran kecil berisikan pipa palastik, satu buah ember warna merah ukuran sedang (kosong), dua buah jerigen kosong ukuran lima liter dan satu buah jerigen kosong ukuran 25 liter.
saat razia berlangsung, pemilik rumah sedang tidak berada di tempat.
“Untuk lokasi lainnya kami juga melakukan pemeriksaan di Lokasi III dan menemukan 3 botol plastik berisi Miras jenis CT. Di Jalan SD Percobaan ditemukan sejumlah masyarakat yang sedang mengkonsumsi Miras, sehingga kami langsung musnahkan ditempat barang bukti Miras tersebut,” tutur Kapolres.
Kapolres juga menekankan, pihaknya akan terus melakukan razia terhadap peredaran minuman keras maupun senjata tajam, karena Miras merupakan salah satu faktor pemicu terjadinya gangguan Kamtibmas di Kabupaten Jayawijaya (*).