Manokwari, Jubi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat merancang 4 daerah pemilihan (dapil) dan 35 alokasi kursi pada uji publik rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPR Provinsi Papua Barat pada Pemilu 2024.
“Awalnya ada 5 dapil untuk wilayah Papua Barat, namun berdasarkan masukan dari peserta uji publik, sehingga KPU merancang 4 dapil dengan alokasi kursi DPR Papua Barat sebanyak 35 pada perhitungan tahap kedua,” kata Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya dalam diskusi uji publik di salah satu hotel di Manokwari, Kamis (19/1/2023).
Ia mengatakan bahwa pada perhitungan tahap pertama, dari total 557.974 jumlah penduduk di tujuh kabupaten se Papua Barat [4 dapil] diperoleh alokasi kursi sebanyak 32, yakni dapil I Manokwari jumlah penduduk 200.785 dengan alokasi kursi 12.
Selanjutnya dapil II Pegunungan Arfak-Manokwari Selatan (Pegaf-Mansel) jumlah penduduk 76.895 alokasi kursi 4, dapil III Bintuni-Womdama jumlah penduduk 125.914 alokasi kursi 7, dan dapil IV Fakfak-Kaimana jumlah penduduk 154.380 alokasi kursi 9.
“Namun pada perhitungan tahap kedua, ada kelebihan [sisa jumlah penduduk] di 4 dapil sehingga KPU merancang penambahan 3 kursi pada tiga dapil (kecuali dapil I Manokwari), yakni dapil II Pegaf-Mansel menjadi 5 kursi, dapil III Wondama-Bintuni 8 kursi, dan dapil IV Fakfak-Kaimana menjadi 10 kursi,” ujar Paskalis.
Ia menjelaskan bahwa sisa jumlah penduduk di empat dapil DPR Papua Barat, yakni dapil I Manokwari kelebihan 9.489 dari total 200.796 jumlah penduduk, dapil II Pegaf-Mansel kelebihan 13.130 dari 76.895, dapil III Wondama-Bintuni kelebihan 14.325 dari 125.914, dan dapil IV Fakfak-Kaimana kelebihan 10.908 dari total 154.380 jumlah penduduk.
“Rancangan ini sudah kami konsultasikan ke KPU pusat dan mendapat respon positif, atas masukan dari lintas peserta pada rapat koordinasi (rakor) KPU Papua Barat sebelumnya, maupun pada uji publik saat ini,” ujar Paskalis.
Paskalis mengatakan, bahwa KPU Papua Barat telah mencatat setiap saran dan masukan dari peserta uji publik, dan akan disampaikan sebagai bahan pertimbangan pimpinan KPU pusat sebelum waktu penetapan dapil dan alokasi kursi DPR pada 9 Februari 2023.
“Karena uji publik ini tujuannya menampung saran dan masukan dari peserta, maka semua sudah kami catat untuk diampaikan kepada KPU pusat tentang rancangan penataan dapil dan alokasi kursi DPR Papua Barat menuju Pemilu 2024,” ucap Paskalis Semunya. (*)