Manokwari, Jubi – Para penambang emas ilegal yang menginap di aula Mapolres Manokwari sejak Selasa pekan lalu, Senin (28/11/2022) ini mulai dipindahkan ke Rutan Polres Manokwari.
Para penambang emas yang menginap di aula Mapolres Manokwari berjumlah 46 orang. Sebelumnya mereka diangkut dari lokasi penambangan emas oleh tim yang dipimpin Kapolres Manokwari.
“Dari 46 orang yang diamankan, sudah dilakukan pendataan dan pemetaan serta pemeriksaan untuk menentukan statusnya apakah ditingkatkan jadi tersangka nanti dilakukan gelar,” kata Kapolres Manokwari, AKBP Parisian Herman Gultom, yang dikonfirmasi sebelumnya.
Para penambang ilegal itu diarahkan ke rutan dengan kawalan anggota Sabhara Polres Manokwari. Sesampai di rutan, mereka mengantre untuk proses administrasi.
Dalam operasi Peti yang dilakukan, selain 46 penambang emas di kawasan Wasirawi, Distrik Masni, Manokwari, polisi juga mengamankan alat berat dan peralatan para penambang.
Kapolres Manokwari dijadwalkan hari ini menggelar konferensi pers terkait status para penambang emas ilegal yang ditahan selama hampir satu pekan di aula mapolres. (*)