• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Pasifik

Pengadilan Paris perintahkan Presiden Provinsi Kaledonia Baru disidang ulang

November 28, 2022
in Pasifik
Reading Time: 1 min read
0
Penulis: - Editor:
Kaledonia Baru

Presiden Provinsi Utara Kaledonia Baru, Paul Neaoutyine, yang pro kemerdekaan Kaledona Baru. - Jubi/RNZ.Pasifik

0
SHARES
14
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jayapura, Jubi – Pengadilan tertinggi Prancis di Paris telah memerintahkan pengadilan ulang terhadap Presiden Provinsi Utara Kaledonia Baru, Paul Neaoutyine. Dia telah dihukum karena mengelontorkan dana publik ke berbagai organisasi termasuk yang terkait dengan pengangkutan anak-anak cacat.

Mengutip Retrial of New Caledonian provincial president ordered | RNZ News melaporkan bahwa tahun lalu, Pengadilan Banding di Kaledonia Baru memberinya hukuman penjara empat bulan yang ditangguhkan, dan mendendanya $US 10.000.

Pengadilan di Paris telah menginstruksikan Pengadilan Banding untuk mengadakan persidangan baru. Namun dilaporkan hanya untuk mempertimbangkan kembali denda, bukan hukuman penjara yang ditangguhkan.

Pada 2019, pengadilan kriminal telah memutuskan Neaoutyine bersalah karena salah menggelontorkan dana publik atas alokasi ke berbagai organisasi, termasuk yang terkait dengan pengangkutan anak-anak cacat.

*****************

Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.

CLICK HERE!

*****************

Dia telah dijatuhi hukuman penjara delapan bulan yang ditangguhkan dan denda $US 5.000.

Dalam persidangannya dia berpendapat bahwa transportasi semacam itu adalah tanggung jawab pemerintah teritorial, yang katanya tidak melakukan tugasnya.

Neaoutyine mengatakan dia tidak berwenang untuk menyerukan tender tetapi tidak ingin meninggalkan anak-anak tanpa dukungan.

BERITATERKAIT

Kaledonia Baru, tradisi Paskah dan tradisi kuliner makan cokelat

UU Reformasi konstitusi Kaledonia Baru ditolak Majelis Nasional Prancis

Learning Papua’s History Through the “Dreams in the Land of Papua” time museum

Gempa di utara Vanuatu, pelayanan perlahan kembali normal

Pengacaranya mengatakan kepada media lokal bahwa sistem peradilan telah gagal memahami kekurangan dalam proses administrasi.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi
Kaledonia Baru
New Caledonia – Jubi/IST

Paul Néaoutyine yang lahir 12 Oktober 1951 di Poindimié, seorang politikus. Ia orang asli Kanak dari suku Saint-Michel. Ia telah menjadi Presiden Provinsi Utara sejak 1999. Dia adalah pendukung kemerdekaan Kaledonia Baru dari Partai Kanak Merdeka (Party of Kanak Liberation). (*)

Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua

Continue Reading
Tags: Kaledonia baruPapuaPasifikPengadilan ParisPresiden Provinsi Utara
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Paskah

Kaledonia Baru, tradisi Paskah dan tradisi kuliner makan cokelat

April 6, 2026
Fiji

Kabinet setujui dana darurat untuk warga Fiji di Timur Tengah

April 6, 2026
Layanan

Berobat tanpa panjar: PIH–NAGL luncurkan layanan Cashless

April 6, 2026

JGC–Hyundai menang proyek LNG raksasa di Papua Nugini

April 4, 2026

ULMWP sebut beasiswa RI propaganda, Kedutaan RI bantah

April 4, 2026

UU Reformasi konstitusi Kaledonia Baru ditolak Majelis Nasional Prancis

April 4, 2026

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara