Jayapura, Jubi – Tim gabungan Satuan Tugas Damai Cartenz dan Kepolisian Resor Mimika pada Sabtu (8/10/2022) telah menangkap Roy alias RMH, salah satu tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Kabupaten Mimika. Hal itu dinyatakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Faisal Ramadhani di Kota Jayapura, Sabtu (8/10/2022).
Menurutnya, Roy tertangkap di kawasan Nawaripi, Timika. “RMH ditangkap tim gabungan hari ini sekitar pukul 15.00 WIT. Dia sementara sedang jalani pemeriksaan,” kata Faisal.
Pembunuhan dan mutilasi empat warga sipil asal Kabupaten Nduga terjadi di Satuan Pemukiman 1, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022 lalu. Keempat korban itu adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniel Nirigi, dan Atis Tini.
Polisi Militer Komando Daerah Militer (Kodam) XVII/Cenderawasih telah menetapkan enam prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo sebagai tersangka kasus itu, yaitu Mayor Hf, Kapten Dk, Praka Pr, Pratu Ras, Pratu Pc, dan Pratu R. Sementara penyidikan Kepolisian Daerah (Polda) Papua telah menetapkan empat warga sipil sebagai tersangka kasus yang sama, yaitu APL alias Jeck, DU, R, dan Roy alias RMH. Ketiga tersangka—APL alias Jeck, DU, R—telah ditahan, sementara Roy alias RMH sempat menjadi buronan selama sekitar 1 bulan.
Saat ditanya apakah tertangkapnya tersangka RMH berdasarkan video pengakuan dirinya yang sempat viral, Faisal menyatakan berhasilan penangkapan itu bukan karena video pengakuan RMH terkait pembunuhan mutilasi itu. “Yang jelas, kami dapatkan di daerah tersebut,” ujarnya.
Faisal menjelaskan berkas perkara tiga tersangka lainnya—APL alias Jeck, DU, R—telah dilimpahkan kepada Kejaksaan, namun dinyatakan belum lengkap (P19). Ia menyatakan pihaknya masih melengkapi kekurangan berkas perkara ketiga tersangka itu sesuai petunjuk Kejaksaan.
Faisal menyatakan pihaknya mempertimbangkan untuk memisahkan berkas perkara Roy alias RMH dari berkas perkara ketiga terdakwa pembunuhan dan mutilasi lainnya. “Tentunya nanti berkasnya ini akan kami split [atau dipisahkan berkas perkaranya], untuk melengkapi berkasnya RMH atau Roy sendiri. Nanti, teknisnya kami akan koordinasikan dengan Kejaksaan,” jelasnya. (*)