Jayapura, Jubi – Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Roy Stephanus Rening menilai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terlalu memaksakan proses hukum dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi atau suap senilai Rp1 miliar yang disangkakan kepada Lukas Enembe. Hal itu dinyatakan Rening di Kota Jayapura, Rabu (5/10/2022).
Rening menyatakan KPK terlihat terlalu memaksakan proses hukum ketika memanggil seorang pramugari dari PT RDG Airlines, Tamara Anggraeny untuk diperiksa sebagai saksi. Ia mempertanyakan relevansi Tamara menjadi saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh Gubernur Papua.
“Jadi penetapan tersangka Pak Lukas ini berkaitan dengan dana transfer Rp1 miliar, sekarang KPK mengembangkan ke pramugari, itu perkara apa? Apakah itu sudah lari ke perkara yang lain? Atau [KPK] sudah mengigau?” kata Rening.
Ia berpendapat seharusnya KPK fokus mendalami segala hal yang terkait dengan tuduhan gratifikasi yang disangkakan pada kliennya. Ia menilai KPK justru terlihat mencari-cari karena malah mendalami hal lain.
“KPK seharusnya fokus kepada pembuktian tentang gratifikasi. Kalau KPK memeriksa pramugari ini terkait delik korupsi yang mana?” ujar Rening. .
Rening menganggap tuduhan KPK mengkriminalisasi Gubernur Papua semakin terbukti dengan cara kerja KPK yang terkesan mencari-cari dan memaksakan proses hukum. “Untuk itu, kami ingatkan lagi kepada KPK, jangan sampai tidak fokus. Atau, publik berkesimpulan bahwa itu bagian dari mencari-cari kesalahan. Itu yang selalu saya bilang kriminalisasi,” ujarnya.
Menyinggung soal pemanggilan kedua KPK terhadap Enembe, Roy menyatakan hingga kini pihaknya belum menerima panggilan kedua KPK. “Yang jelas klien kami akan penuhi penggilan KPK ketika sudah dinyatakan sehat oleh tim dokter,” katanya. (*)