Jayapura, Jubi – Istri dan anak dari Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda dan Bona Enembe, tidak akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan penerimana gratifikasi atau suap senilai Rp1 miliar oleh Lukas Enembe. Hal itu tersebut dinyatakan Ketua Tim Hukum Nasional Gubernur Papua, Petrus Bala Pattyona.
“Keduanya dipanggil sebagai saksi hari ini. Akan tetapi istri dan anak Gubernur Papua memilih tidak hadir dan memberikan keterangan, sebab memiliki hubungan keluarga inti dengan Lukas Enembe,” kata Petrus di Kota Jayapura, Rabu (5/10/2022).
Menurut Petrus, penolakan itu didasarkan ketentuan Pasal 168 KUHAP dan Pasal 35 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua aturan itu menyatakan orang yang mempunyai hubungan perkawinan—suami, istri, anak mempunyai hak menolak untuk diperiksa sebagai saksi.
“Ketika kami bertanya apakah istri dan anak Gubernur tahu soal transferan Rp1 miliar, beliau mengaku tidak mengerti apa-apa. Sebab, pada 1 Mei 2020 Bona sedang berada di Australia,” ujarnya.
Menurut Petrus, penolakan itu akan disampaikan secara resmi oleh kuasa hukum kepada KPK. “Karena jarak Papua dan Jakarta jauh, maka kami akan siapkan semuanya dulu,” sambungnya.
Pada kesempatan itu, Petrus juga mempertanyakan apa alasan rekening istri dan anak gubernur diblokir, padahal status kedunya hanyalah saksi dan bukan tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp1 miliar itu. “Mungkin akibat inilah istri dan anak gubernur enggan memberikan keterangan. Apalagi soal transfer Rp1 miliar [yang] sama sekali tidak diketahuinya,” katanya. (*)