Jayapura, Jubi – Anggota Kelompok Khusus DPR Papua, Yonas Nussy mempersilahkan pemerintah pusat untuk menentukan sendiri siapa penjabat gubernur yang akan menjalankan roda pemerintahan di tiga provinsi baru hasil pemekaran Papua. Hal itu dinyatakan Nussy di Kota Jayapura, Senin (3/10/2022).
“Silahkan Negara melalui Menteri Dalam Negeri mau tunjuk siapapun untuk menjadi penjabat gubernur di Daerah Otonom Baru—Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Selatan. Itu kewenangan pemerintah pusat. Jadi, kami akan tunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait dengan penjabat gubernur di tiga provinsi baru,” kata Nussy di Kantor DPR Papua, Senin.
Nussy berharap siapapun yang ditunjuk menjadi penjabat gubernur di ketiga provinsi baru hasil pemekaran Papua akan dapat menyelenggarakan pemerintahan sesuai aturan yang berlaku. “Itu ranahnya pemerintah pusat, sebab mereka memunyai ketentuan bahwa yang berhak menjadi penjabat gubernur adalah mereka yang berstatus Pejabat Tinggi Madya. Kalau di posisi ini tidak ada Orang Asli Papua, pasti orang luar Papua [yang akan ditunjuk menjadi penjabat gubernur di tiga provinsi baru],” kata Nussy.
Meskipun demikian, Nussy berharap pejabat setingkat Sekretaris Daerah dan jajaran dibawahnya akan diambil dari lingkungan pemerintah daerah di Papua. “Kalau Negara menunjuk kepala daerah, saya sarankan agar para penjabat pengikut lainnya diambil dari daerah,” katanya. (*)