Jayapura, Jubi – Keluarga empat siswa yang meninggal dunia dan korban terluka dalam kasus pelangggaran Hak Asasi Manusia atau HAM berat Paniai Berdarah menilai persidangan kasus Paniai Berdarah di Pengadilan HAM Makassar hanyalah upaya pencitraan Negara. Keluarga korban, beserta para korban terluka dan saksi peristiwa itu menolak untuk menghadiri atau bersaksi dalam sidang di Pengadilan HAM Makassar pada bulan ini.
Hal itu disampaikan aktivis HAM, Yones Douw selaku pendamping keluarga korban tragedi Paniai Berdarah melalui keterangan pers tertulis yang diterima Jubi pada Kamis (15/9/2022). Yones Douw merupakan pendamping Yosep Degei, Yosep You, Obet Gobai, Herman Yeimo. Keempatnya merupakan orangtua dari keempat pelajar yang tewas tertembak aparat keamanan dalam tragedi Paniai Berdarah yang terjadi pada 8 Desember 2014—Simeon Degei, Pius You, Apinus Oktopia Gobai, dan Yulius Yeimo. Yones Douw juga merupakan pendamping Yermias Kayame, salah satu orang di antara 21 korban yang terluka dalam tragedi Paniai Berdarah.
Douw mengatakan kasus penembakan yang menewaskan empat warga dan melukai 21 orang warga di Enarotoli, ibu kota Kabupaten Paniai, pada 8 Desember 2014 adalah kasus pelanggaran HAM berat yang melibatkan empat kesatuan TNI dan Polri. Ia menyatakan keluarga korban dan para korban merasa kecewa karena hanya ada satu orang terdakwa kasus Paniai Berdarah yang akan diperiksan dan diadili di Pengadilan HAM Makassar.
“Keluarga korban, saksi, pendamping I dan II dapat menyampaikan pernyataan resmi—kepada Presiden Joko Widodo, Ketua Komisi Tinggi Dewan HAM PBB, Kejaksaan Agung, Dewan Gereja Papua, Komisi Nasional HAM RI, majelis hakim Pengadilan HAM Makassar, seluruh lembaga HAM di Indonesia dan internasional, seluruh wartawan, dan para pimpinan agama dan Gereja di mana saja berada—bahwa kami tidak akan mengikuti proses pengadilan pelanggaran HAM berat Paniai di Makassar, karena tersangka yang diadili hanya satu orang purnawirawan,” kata Douw.
Douw menilai proses persidangan kasus pelanggaran HAM berat Paniai Berdarah di Pengadilan HAM Makassar akan mengadili seorang tersangka yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. “Negara Republik Indonesia sedang melindungi para pelaku pelanggaran HAM berat Paniai Berdarah, melakukan proses impunitas,” kata Douw.
Douw menegaskan pihak keluarga korban dan para korban tidak akan memberikan surat kuasa kepada siapapun untuk mewakili mereka bersaksi di Pengadilan HAM Makassar. Jika ada pihak yang menjadi saksi dalam sidang itu, Douw menyatakan saksi itu bagian dari permainan Negara dan militer Indonesia.
Douw menyatakan pihaknya menilai bahwa Pemerintah Indonesia memang tidak bersungguh-sungguh ingin mengadili para pelaku pelanggaran HAM berat Paniai Berdarah. “Kami menilai Pengadilan HAM dalam kasus Paniai di Makasar adalah pengadilan pencitraan. Kami menyatakan Pengadilan HAM Makassar tidak akan meyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat Paniai. [Itu] hanya pengadilan sandiwara/pecitraan, atau pengadilan [untuk] mencari nama baik di mata dunia internasional, bahwa Pemerintah Indonesia sedang menyelesaikan pelanggaran HAM Papua. Padahal [pengadilan itu] mengadili pelaku sesuai keinginan Pemerintah Indonsesia, tidak sesuai fakta lapangan,” kata Douw.
Douw mengimbau Presiden Joko Widodo berupaya melakukan proses pengadilan yang baik atas kasus Paniai Berdarah. “Lakukan pengadilan yang baik, yang bisa menghargai kami, keluarga korban, atau kami bangsa Papua, sebab kami juga manusia ciptaan Allah yang sangat mulia,” kata Douw.
Laporan Amnesti Internasional Indonesia berjudul “Suda, Kasih Tinggal Dia Mati – Pembunuhan dan Impunitas di Papua” yang dipublikasikan 2018 menyatakan peristiwa Paniai terjadi ketika ratusan warga Papua berunjukrasa di dekat markas militer dan polisi setempat, di Enarotali, ibukota Kabupaten Paniai, Provinsi Papua, pada 8 Desember 2014. Demonstrasi itu merupakan respon warga atas dugaan pemukulan 11 anak Papua oleh personil militer pada 7 Desember 2014.
Ketika para pengunjuk rasa mulai melemparkan batu dan kayu ke sekitar gedung-gedung tersebut, pasukan keamanan mulai menembaki kerumunan pengunjuk rasa menggunakan peluru tajam. Penembakan itu menewaskan empat orang.
Setidaknya 11 orang lainnya terluka oleh tembakan ataupun bayonet. Sejumlah warga telah bersaksi kepada Komnas HAM bahwa mereka melihat petugas polisi menembak seorang demonstran dari jarak dekat, bahkan setelah korban setelah dia jatuh ke tanah.
Akan tetapi, pada 16 April 2022, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengumumkan pihaknya hanya melimpahkan satu orang tersangka untuk diadili di Pengadilan HAM Makassar. “Persidangan terhadap tersangka IS dalam perkara dugaan pelanggaran HAM berat pada peristiwa di Paniai tahun 2014 akan dilaksanakan di Pengadilan HAM Makassar,” kata Sumedana saat itu.
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras, Tioria Pretty menilai proses hukum kasus Paniai Berdarah yang dijalankan Kejaksaan Agung RI buruk dan janggal, karena tidak ada komandan maupun pelaku lapangan yang dilimpahkan ke pengadilan. Proses hukum kasus Paniai Berdarah bahkan dinilai lebih buruk dari proses hukum kasus Abepura Berdarah yang telah gagal memberikan keadilan bagi para korban.
“Kami menilai proses [hukum] dalam kasus Paniai Berdarah itu bahkan lebih buruk dari proses hukum dalam tiga kasus pelanggaran HAM lain yang pernah diadili di Pengadilan HAM, yaitu, kasus Abepura Berdarah, Tanjung Priok, dan Timor Timur. Padahal, proses hukum di ketiga kasus itu juga janggal,” kata Tioria pada 22 Juli 2022.
Tioria mengatakan Pengadilan HAM Ad Hoc untuk kasus Abepura Berdarah, Tanjung Priok, maupun Timor Timor gagal memberikan keadilan bagi para korban dan keluarga korban. Misalnya, dua terdakwa kasus Abepura Berdarah, Brigjen Pol Johny Wainal Usman dan Kombes Daud Sihombing divonis bebas Pengadilan HAM Ad Hoc Makassar untuk kasus Abepura Berdarah pada 8 dan 9 September 2005. .
Proses hukum Paniai Berdarah dinilai Tioria lebih buruk lagi, karena IS, seorang pensiunan perwira penghubung TNI, menjadi tersangka tunggal dalam tragedi itu. Tioria pun mempernyatakan apa kapasitas jabatan IS pada saat penembakan warga dalam tragedi Paniai Berdarah terjadi pada 8 Desember 2014. “Apa sebenarnya kapasitas dia saat kejadian itu? Dia bukan satu-satunya [orang di lapangan, namun] dia harus dibawa ke [pengadilan] untuk pertanggungjawaban pidana,” kata Tioria. (*)