Jakarta, Jubi – Berkas perkara dugaan pelanggaran hak asasi manusia berat di Paniai, Provinsi Papua tahun 2014, dengan tersangka IS dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Saat ini JPU masih mempelajari berkas perkara dan menyusun konstruksi hukum untuk surat dakwaan terhadap tersangka IS.
“Tim Jampidsus Kejagung telah melimpahkan tahap I berkas perkara atas nama tersangka IS, terkait dengan kasus dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa di Paniai, Provinsi Papua, pada tahun 2014 kepada JPU Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dikutip dari Antara, Sabtu, (16/4/2022).
Tersangka IS dikenai Pasal 42 ayat (1) juncto Pasal 9 huruf a juncto Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Pasal 40 juncto Pasal 9 huruf h juncto Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Sedangkan persidangan terhadap tersangka IS akan diselenggarakan di Pengadilan HAM Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
“Persidangan terhadap tersangka IS dalam perkara dugaan pelanggaran HAM berat pada peristiwa di Paniai tahun 2014 akan dilaksanakan di Pengadilan HAM Makassar,” kata Sumedana menambahkan.
IS yang kini berstatus purnawirawan TNI, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, pada 2014. Saat peristiwa Paniai terjadi IS merupakan perwira penghubung di Kodim Paniai.
Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan tersangka kasus pelanggaran HAM berat di Paniai tersebut pada Jumat (1/4/2022) awal bulan lalu. (*)
Discussion about this post