Jayapura, Jubi – Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kota Jayapura, Provinsi Papua, terus berupa memaksimalkan pendapatan asli daerah atau PAD, salah satunya dengan intensifikasi dan ekstensifikasi dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah.
“Intensifikasi itu artinya harus lebih memberdayakan semua potensi tentang pajak daerah dan ekstensifikasi itu mencari sumber lain penerimaan pajak,” ujar Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Jayapura, Ali Mas’udi, di Kantor Bapenda Kota Jayapura, Rabu (10/8/2022).
Dikatakannya, intensifikasi merupakan tahapan lanjutan dalam mengoptimalkan penggalian penerimaan pajak terhadap subjek serta objek pajak yang telah tercatat atau terdaftar dalam administrasi.
Sedangkan ekstensifikasi, lanjutnya, merupakan kegiatan pengawasan yang terdaftar wajib pajak yang belum terdaftar.
“Intinya ada membangun data base wajib pajak, penambahan setiap bulan atau setiap tahun dan strategi pengurangan piutang dengan melakukan sisir wajib pajak,” ujarnya.
Dikatakannya, dengan cara-cara tersebut Bapenda Kota Jayapura meningkatkan tingkat kepatuhan pajak yang sudah menjadi kewajiban bagi setiap pelaku usaha dan perorangan.
“Piutang itu bisa dipaksa tapi sesuai dengan tahapan agar tidak melanggar ketetapan hukum. Kerja profesional, bersih, dan humanis demi meningkatkan PAD,” ujarnya.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Robby Kepas Awi berharap, wajib pajak di Kota Jayapura memiliki kesadaran dan tanggung jawab dalam membayar pajak, karena pajak dikembalikan juga kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan dan kesejahteraan, ekonomi masyarakat, pendidikan, dan kesehatan.
“Mari kita sama-sama membangun Kota Jayapura, menjaga keamanan, dan ketertiban agar setiap aktivitas kita berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan,” katanya. (*)
Discussion about this post