Jayapura, Jubi – Kepala Dinas Kesehatan Kota Jayapura, Ni Nyoman Sri Antari mengatakan, sebanyak 38.703 warga wajib vaksin Covid-19 telah menerima vaksin booster.
“Penyuntikan dosis lanjutan [booster] dengan interval tiga bulan setelah menerima vaksin dosis lengkap,” ujar Antari di Kantor Wali Kota Jayapura, Rabu (3/8/2022).
Dikatakannya, dalam sehari pihaknya bisa melayani sampai 200 orang untuk mendapatkan vaksin booster, baik di rumah sakit maupun puskesmas, terutama yang ingin melakukan perjalanan keluar daerah.
“Sebenarnya bisa lebih banyak lagi, tapi petugas puskesmas sudah aktif lagi di posyandu sehingga tidak bisa fokus untuk vaksinasi. Kami minta kesadaran masyarakat yang belum divaksinasi segera mendatangi puskesmas atau rumah sakit,” ujarnya.
Dijelaskannya, hanya mereka yang sudah mendapatkan vaksin booster terbebas dari kewajiban tes antigen/PCR saat menaiki moda transportasi publik atau saat melakukan perjalanan ke luar daerah.
“Setiap pelaku perjalanan dalam negeri wajib divaksin booster. Aturan ini berlaku mulai 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan,” ujarnya.
Antari minta warga memiliki kesadaran untuk mencegah penyebaran Covid-19, dengan tujuan terbebas dari Covid-19 agar aktivitas kembali normal tanpa harus takut terpapar saat beraktivitas.
“Jangan ada maunya baru vaksinasi. Tetap pakai masker dan terapkan protokol kesehatan. Mari kita satu hati melawan pandemi agar kita segera terbebas dari Covid-19,” ujar Antari.
Antari menambahkan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang berlaku 1×24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3×24 jam. Sementara yang baru vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 jam.
“Saya mengimbau warga yang belum mendapatkan vaksin untuk segera melakukan vaksinasi. Vaksin booster di Kota Jayapura masih ada 500 dosis,” jelasnya. (*)
Discussion about this post