Jayapura, Jubi – Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah atau OPD Pemerintah Provinsi atau Pemprov Papua dimekarkan, sehingga jumlahnya bertambah dari 35 menjadi 40 OPD. Pemekaran OPD itu dilakukan menyusul pengundangan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Derek Hegemur mengatakan lima OPD baru di lingkungan Pemprov Papua itu adalah Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM, serta Dinas Perkebunan dan Peternakan.
“Jadi sekarang OPD Pemprov Papua bertambah menjadi 40 [karena sejumlah OPD dimekarkan]. Misalnya, dulu Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah menjadi satu [OPD], kini terpisah,” katanya.
Untuk pengisian jabatan kelima OPD baru itu, Hagemur menyatakan untuk sementara waktu kelima OPD baru akan dipimpin Pelaksana Tugas. “Yang penting semua lengkap dulu baru akan ada pelantikan,” ujarnya.
Laman internet resmi Pemerintah Provinsi Papua mengumumkan nama para pejabat yang akan memimpin kelima OPD baru. Kepala Dinas Pendidikan Papua, Christian Sohilaet ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Papua, Musa Isir ditugaskan menjadi Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Elsye Rumbekwan ditugaskan sebagai Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindangan Anak, dan Keluarga Berencana. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Papua, Aryoko Rumaropen ditugaskan sebagai Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi,dan UKM. Sedangkan Kepala Biro PBJ Debora Solosa ditugaskan sebagai Plt Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan. (*)