Jayapura, Jubi – Tim Reserse Mobil Kepolisian Resor Kota atau Polresta Jayapura Kota menangkap empat orang terduga pelaku kasus main hakim sendiri. Mereka diduga melakukan penganiayaan terhadap dua orang warga yang dituduh terlibat pembakaran Pasar Youtefa di Kota Jayapura, Provinsi Papua, pada 7 Januari 2024 lalu.
Hal itu disampaikan Kepala Polresta Jayapura Kota, Kombes Victor Mackbon di Kota Jayapura pada Kamis (11/5/2024). Menurutnya, keempat warga yang ditangkap pada Rabu (10/1/2024) itu adalah R (38), AH (26), TS (29), dan J (45). “Keempatnya ditangkap di lokasi berbeda, di sekitaran Pasar Youtefa,” katanya.
Menurut Mackbon, pasca kebakaran Pasar Youtefa ada dua orang warga yang dianiaya sekelompok warga lainnya, karena dituduh menjadi pelaku pembakaran pasar tersebut. Kedua warga yang menjadi korban penganiayaan itu adalah Laki Bahabol dan Isak Madi Nauce.
“Pengeroyokan pertama terhadap korban bernama Laki Bahabol terjadi di depan Hotel Bunga Youtefa. Korban kedua yakni Isak Madi Nauce, [pengeroyokannya] terjadi di Pasar Youtefa,” ujarnya.
Dalam kedua kasus penganiayaan itu, Mackbon menyatakan Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota telah memeriksa 10 saksi. Polisi juga mengumpulkan video rekaman penganiayaan itu yang tersebar di media sosial.
“Dari hasil pemeriksaan saksi, korban, dan rekaman video, diketahui pelaku R merupakan tersangka pemukulan atas korban Laki Bahabol. Sementara AH, TS dan J adalah tersangka pengeroyokan Isak Madi Nauce,” katanya.
R, AH, TS, dan J ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan dan dikenai Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan. Mackbon menegaskan penyidikan kasus main hakim sendiri itu akan terus dikembangkan untuk menemukan tersangka baru.
“Dari keempat pelaku, tentunya masih akan dilakukan pengembangan hingga ditemukan tersangka lainnya. Kami minta warga yang terlibat dalam pengeroyokan untuk kooperatif. Kalau merasa terlibat, serahkan diri sebelum aparat keamanan tangkap,” tegasnya. (*)
Discussion about this post