Jayapura, Jubi – Kantor Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM Papua membuka posko pengaduan terkait Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Hal itu disampaikan Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Papua, Frits Ramandey di Kota Jayapura, Provinsi Papua, pada Selasa (16/1/2024).
“[Kantor] Perwakilan Komnas HAM RI Papua membuka posko pengaduan pemilu bagi masyarakat,” ujarnya. Menurutnya, pengaduan itu dapat disampaikan dengan mendatangi Kantor Perwakilan Komnas HAM Papua di Kota Jayapura, atau melapor lewat layanan pesan WhatsApp di nomor 081257200086.
Ramandey mengatakan pihaknya akan memantau pelaksanaan Pemilu 2024 untuk memastikan kelompok rentan tidak kehilangan hak pilihnya. “Situasi HAM menuju Pemilu [dan pemungutan suara pada] 14 Februari 2024 menjadi perhatian Komnas HAM,” katanya .
“Potensi konflik pada pileg harus di pantau antara orang asli Papua dan non Papua pasca pemilih legislatif,” ujarnya.
Ketua Tim Pengamatan Situasi Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara pada Pemilu 2024 Komnas HAM Pusat, Pramono Ubaid Tanthow mengatakan ruang lingkup dari pos pengaduan Komnas HAM RI terbatas kepada masalah hak pilih kelompok rentan, hak atas kesehatan dan hak hidup petugas Pemilu 2024, intimidasi, kekerasan, dan diskriminasi. Komnas HAM juga memantau netralitas aparatur sipil negara, aparat pertahanan, aparat keamanan, maupun aparat intelijen.
“Komnas HAM RI telah membuka Pos Pengaduan bagi seluruh pihak yang merasa dilanggar Hak Asasi Manusianya,” ujar Pramono dalam keterangan tertulisnya.
Pramono mengatakan Komnas HAM RI membatasi diri untuk tidak masuk kepada persoalan teknis kepemiluan, baik pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana, pelanggaran kode etik, sengketa Tata Usaha Negara (TUN), maupun sengketa hasil Pemilu. Ia menegaskan Komnas HAM tidak akan mengambil alih wewenang Badan Pengawas Pemilu, Mahkamah Konstitusi, maupun lembaga lain yang telah diberi kewenangan peraturan perundang-undangan. (*)
Discussion about this post