Tuntut insentif Covid-19, tenaga kesehatan RSUD Abepura mengaku dapat ancaman

Tenaga Kesehatan RSUD Abepura
Para tenaga kesehatan RSUD Abepura melakukan konferensi pers di Kota Jayapura pada Sabtu (25/3/2023), terkait permasalahan insentif Covid-19 yang belum dibayarkan kepada mereka. – Jubi/Theo Kelen

Jayapura, Jubi – Tenaga kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Abepura di Kota Jayapura, Provinsi Papua, mengaku mendapat tekanan dari pihak manajemen rumah sakit karena menuntut pembayaran insentif Covid-19 sejak 2020 hingga 2022. Tekanan itu berupa ancaman tidak mendapat kenaikan pangkat atau ancaman tidak akan mendapat izin untuk kuliah.

Hal itu dinyatakan sejumlah tenaga kesehatan RSUD Abepura yang tengah menuntut pembayaran insentif penanganan Covid-19. Mereka adalah 48 tenaga laboratorium dan 12 tenaga farmasi RSUD Abepura yang belum menerima insentif penanganan Covid-19 sejak 2020 hingga 2022. “Yang mau naik pangkat atau pun mau melanjutkan kuliah tidak akan diberikan izin,” kata salah satu tenaga kesehatan, Ikwal kepada sejumlah wartawan di Kota Jayapura, Sabtu (25/3/2023).

Ikwal menyatakan jika tenaga kesehatan ingin mendapatkan kenaikan pangkat  atau izin melanjutkan kuliah, mereka diharuskan membuat surat pernyataan permintaan maaf kepada Direktur RSUD Abepura. Ikwal menyatakan para tenaga kesehatan yang menuntut pembayaran tunjangan Covid-19 mendapat surat panggilan untuk menghadap Direktur RSUD Abepura pada 28 Maret 2023 mendatang, setelah para tenaga kesehatan mengadukan masalah tunggakan insentif Covid-19 kepada Inspektorat Provinsi Papua.

“Yang terbaru [dialami] teman-teman sedang dinas sore. [Mereka ditemui] seorang pejabat [RSUD Abepura yang] menanyakan [rencana] kami [tenaga kesehatan] melakukan demonstrasi di Inspektorat,” ujarnya.

Tenaga kesehatan lainnya, Sunarti menyatakan tenaga kesehatan mendapat surat teguran setelah membentang spanduk di Bandara Sentani saat kunjungan Presiden Joko Widodo ke Papua.

Menurut Sunarti, tenaga kesehatan RSUD Abepura tidak melakukan demonstrasi di Inspektorat Provinsi Papua, melainkan memenuhi undangan pihak Inspektorat pada 16 Maret 2023. Akan tetapi, demikian menurut Sunarti, pihak manajemen RSUD Abepura mengirimkan surat kepada tenaga kesehatan dan menyatakan tindakan para tenaga kesehatan itu pelanggaran indisipliner.

“[Pertemuan itu] undangan dari Inspektorat untuk tenaga kesehatan [yang sedang berjuang untuk pembayaran insentif mereka], didampingi kuasa hukum Lembaga Bantuan Hukum Papua. Kami ke Inspektorat jam 15.00 WP, ketemu dengan  Kepala Inspektorat dan melakukan audiensi. Ketika pulang, kami berfoto dengan spanduk, sebagai kenang-kenangan,” katanya.

Tenaga kesehatan laboratorium RSUD Abepura, Helena menyatakan setidak ada lima tenaga analisis laboratorium yang tertahan kenaikan pangkatnya karena ikut menuntut pembayaran insentif Covid-19. Ia menyatakan kenaikan pangkat para tenaga analisis itu ditunda selama tiga tahun.

“Nama-nama yang sudah merah di atas meja direktur. Waktu itu saya dan teman menghadap ibu untuk minta tanda tangan. ‘Untuk uraian tugas, mau urus kenaikan pangkat itu, ada uraian tugas [yang harus ditandatangan],” kata Helena menirukan teguran yang diterimanya.

Direktur RSUD Abepura, dr Daisy C Urbinas membantah tuduhan itu. Ia menyatakan tidak ada ancaman tertulis atau edaran tertulis dari Direktur RSUD Abepura tentang penundaan kenaikan pangkat bagi tenaga kesehatan yang menuntut pembayaran insentif covid-19. “Itu mungkin cerita dari mulut ke mulut,” kata Urbinas.

Ia menyatakan pihak rumah sakit tidak akan memberikan sanksi secara sembarang bagi tenaga kesehatan. Ia menyatakan sanksi diberikan tentu akan mengacu pada aturan yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). “Andaikan kami memberi sanksi kepada pegawai, kami akan mengkaji sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Kuasa hukum para tenaga kesehatan RSUD Abepura, advokat Emanuel Gobay menyatakan ancaman dari pihak manajemen RSUD Abepura menunjukan adanya pelanggaran asas umum pemerintahan yang baik. Gobay meminta pihak rumah sakit menghentikan teror dan ancaman  terhadap tenaga kesehatan yang menuntut pembayaran insentif covid-19 mereka.

“Kalau masih  mau melakukan, jangan marah atau menyesal [jika] kami laporkan ke Ombudsman RI, juga ke inspektorat dan Komisi ASN di pusat yang memang bekerja mengawasi aparatus negara yang bekerja tidak profesional,” ujarnya. (*)

Comments Box
Exit mobile version