Jayapura, Jubi – Sepanjang 2023, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor atau Polres Jayapura Kota, Kota Jayapura menangani 3.683 kasus tindak pidana. Jumlah itu jika dibanding tahun sebelumnya mengalami kenaikan 47 kasus.
Kepala Kepolisian Resor Jayapura Kota, Kombes Victor Mackbon di Kota Jayapura, Jumat (22/12/2023) mengatakan dari jumlah itu 880 kasus paling menonjol adalah pencurian motor, pencurian biasa, aniaya, pengeroyokan, pencurian dengan kekerasan, penipuan, penggelapan, pencurian berat, perusakan, dan kekerasan dalam rumah tangga.
“Naiknya jumlah kasus dikarenakan faktor ekonomi dan sosial yang menjadi kebutuhan para pelaku tindak pidana. Dari banyaknya kasus itu, 862 telah selesai sementara lainnya masih dalam proses,” katanya.
Selain faktor ekonomi, ujar Mackbon, meningkatnya tindak pidana di wilayah hukum Polres Jayapura Kota dikarenakan pelaku dalam keadaan dipengaruhi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol, dan kurang taat pada norma hukum.
“Jadi setelah kami analisa, para pelaku ini terkadang tidak memikirkan dampak dari tindakan atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya,”.
“Bahkan tidak sedikit hasil tindak kejahatan digunakan untuk membeli narkotika dan dilakukan oleh mereka yang memang para pecandu ganja,” ujarnya.
Dalam hal pencegahan, kata Mackbon, pihaknya selalu berupaya memberikan imbauan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) melalui patroli dialogis, sambang Bhabinkamtibmas hingga kegiatan positif yang bersentuhan langsung dengan tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan lainnya.
“Ini kami lakukan lewat para-para Numbay yang merupakan wadah antara Polres Jayapura Kota dengan masyarakat untuk memberikan aduan keluhan hingga saran dan masukan dengan cara tatap muka langsung di lokasi warga guna menjaga keseimbangan pemeliharaan Kamtibmas agar tetap kondusif serta meminimalisir terjadinya tindak pidana,” katanya. (*)