Jayapura, Jubi – Pemerintah Kota atau Pemkot Jayapura telah menganggarkan Rp21 miliar lebih untuk memberikan tunjangan hari raya atau THR Idul Fitri 1444 Hijriyah/2023 Masehi.
“Pemkot Jayapura sudah bayarkan langsung ke rekening masing-masing pegawai,” ujar Kepala Bagian Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Jayapura, Desi Yanti Wanggai di Kantor Wali Kota Jayapura, Rabu (19/4/2023).
Pemkot Jayapura memberikan THR sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2023.
“Tunjangan hari raya ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum dan ini berdasarkan gaji bulan Maret,” ujarnya.
Adapun yang berhak menerima THR tersebut adalah Pegawai ASN Pemerintah Kota Jayapura sebanyak 4.587 orang, pegawai P3K 155 orang, anggota DPRD Kota Jayapura 40 orang.
“Jumlah ini ada peningkatan, karena ada penambahan guru SMA/SMK. Dengan pemberian THR ini dapat memberikan pendapatan yang lebih kepada pegawai agar dapat mengikuti hari raya dengan sukacita,” ujarnya.
Wanggai berharap THR yang sudah diberikan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya terutama bagi umat muslim untuk membelanjakan kebutuhan lebaran Idul Fitri.
“THR ini juga memberikan kesejahteraan kepada keluarga. Saya berharap kita semua dalam lingkungan Tuhan agar bisa beraktivitas dengan aman dan nyaman,” jelasnya. (*)