Nabire, Jubi – Ketua Tim Seleksi Anggota Majelis Rakyat Papua Tengah, Pokja Agama Lukas Theopilus Ayomi mengatakan, Kementerian Dalam Negeri telah mengembalikan berkas tahapan seleksi calon kepada pansel untuk menyelenggarakan uji publik, melengkapi administrasi dan memenuhi komitmen bernegara dari masing masing calon anggota MRPT, sesuai peraturan Gubernur nomor 9 Tahun 2023.
“Alasan Kemendagri mengembalikan berkas itu apabila ada administrasi yang kurang lengkap dan atau mengecek wilayah asal bukan berasal dari wilayah adat di Papua Tengah, maka akan dikembalikan untuk di proses lebih lanjut hingga sampai pada pembuatan Surat Keputusan (SK) Gubenur Provinsi Papua Tengah,” katanya kepada Jubi melalui layanan WhatsApp, Rabu (21/6/2023).
Ayomi mengatakan, yang dimaksud Wakil Menteri Dalam Negeri terkait dengan uji publik itu, tidak mengubah peraturan gubernur No 9 Tahun 2023, namun Timsel MRPT akan melihat administasi dari masing-masing calon dan akan diminta komitmen dalam bernegara.
“Kami hanya akan melihat administrasi dari peraturan gubernur (Pergub) No 9 Tahun 2023 dan para calon juga akan memeberikan informasi terkait komitmen bernegara,” katanya.
Ayomi mengatakan, tahapan-tahapan ini akan disampaikan kepada calon anggota MRPT untuk mereka bisa melengkapi berkas paling lambat bulan Juli.
“Selesai itu kami akan kirimkan berkas berkas kepada Panitia seleksi MRPT untuk melihat semua tahapan yangk kami lakukan,”katanya.
Ayomi menargetkan tahapan uji publik, pengecekan administrasi dan melengkapi komitmen bernegara itu bisa awal, pertengahan atau akhir.
“Mudah mudahan semua proses dapat berjalan dengan baik dan lancar, sehingga semua bisa berjalan lebih cepat, agar bisa masuk ke tahapan selanjutnya,” katanya. (*)