Wamena, Jubi – Pemerintah Provinsi atau Pemprov Papua Pegunungan melaksanakan uji publik mengenai pembentukan dan keanggotaan Majelis Rakyat Papua Pegunungan atau MRPP di provinsi baru tersebut, Selasa (28/2/2023), di salah satu hotel di Wamena.
Penjabat Gubernur Papua Pegunungan, Nikolaus Kondomo mengatakan, uji publik pembentukan dan keanggotaan MRPP ini sesuai dengan dasar hukum Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang nomor 16 tahun 2022 tentang pembentukan Provinsi Papua Pegunungan, yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai tata cara pembentukan dan jumlah anggota MRPP untuk pertama kalinya diatur dengan peraturan gubernur atau pergub yang ditetapkan oleh Pj Gubernur Papua Pegunungan.
Ia menjelaskan, anggota MRP periode 2017-2022 telah habis masa jabatannya sejak 22 November 2022. Namun saat itu, setelah dilakukan rapat evaluasi bersama Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Papua dan Papua Barat serta MRP dan Ketua DPR Papua dan DPR Papua Barat, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat perpanjangan hingga Juni 2023 dan tidak akan diperpanjang kembali.
“Pada saat itu belum terbentuknya DOB, setelah terbentuk DOB maka diwajibkan provinsi baru untuk membentuk MRP di daerah masing-masing dengan batas waktu yang sama Juni 2023,” kata Nikolaus Kondomo.
Oleh sebab itu, katanya, dalam waktu yang singkat ini Provinsi Papua Pegunungan sudah harus menetapkan jumlah keanggotaan MRPP pada akhir Mei 2023, sehingga di awal Juni bisa dilakukan pelantikan.
“Kami harap peran serta semua stakeholder dan yang hadir untuk menyukseskan uji publik dan persiapan, untuk memilih para anggota MRPP yang berasal dari tiga unsur yaitu adat, perempuan dan agama.”
Menurutnya, kehadiran MRPP sangat penting karena lembaga ini dibentuk oleh undang-undang untuk membantu pemerintah provinsi, dalam rangka memajukan pembangunan yang berada di Tanah Papua.
“Peran aktif sehingga kegiatan ini bisa berjalan dengan baik, pada akhirnya nanti bisa memilih para anggota MRP dari tiga unsur itu berjalan dengan baik, mudah-mudahan dapat selesai secepatnya,” katanya. (*)