Jayapura, Jubi – Kepala Kantor Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM Papua, Frits B Ramandey menyatakan pihaknya profaktif memantau kasus pembunuhan disertai dugaan kekerasan seksual terhadap ibu rumah tangga di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan. Hal itu disampaikan Ramandey di Kota Jayapura, Papua, pada Kamis (19/10/2023).
“Komnas melakukan pemantauan proaktif. Di Komnas HAM ada dua pemantauan, yakni pemantauan proaktif dan pemantauan langsung. Kami masih melakukan pemantauan proaktif,” ujarnya.
Kasus itu adalah kasus penyerangan terhadap AK dan IS, dua ibu rumah tanggal yang tengah mengungsi ke Dekai, Ibu Kota Kabupaten Yahukimo. Kasus penyerangan terhadap AK dan IS terjadi pada 11 Oktober 2023, namun terjadi dalam dua peristiwa berbeda.
AK diserang saat akan berkebun pada 11 Oktober 2023 pagi hari. AK ditemukan meninggal dunia pada hari yang sama, dengan sejumlah luka tikam di beberapa bagian tubuhnya.
IS juga diserang saat hendak pergi ke kebun. Ia diserang di Kilo 5, Dekai, saat berjalan bersama anaknya yang berumur 6 tahun. Anak IS mengetahui pelaku yang menyerang ibunya, dan melarikan diri untuk mencari pertolongan. Polisi dan keluarga menemukan IS dalam kondisi terluka parah karena sejumlah tikaman. IS tengah dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dekai.
Ramandey mengatakan pemantauan proaktif merupakan tindak lanjut pengaduan keluarga korban kepada Kantor Perwakilan Komnas HAM Papua pada 17 Oktober 2023 lalu. Dalam pengaduan itu, keluarga korban didampingi Solidaritas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Papua (SAKTPP), Keluarga Korban, Rukun Keluarga Angguruk, Pronggoli, Panggema, dan Kosarek (RK-Apropakos), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua.
“Proses penyelidikan sedang kami lakukan dan diawali dengan mekanisme pemantauan proaktif. [Pemantauan profaktif0] itu berjalan sejak kami menerima pengaduan itu,” katanya.
Ramandey mengatakan pemantauan proaktif dilakukan dengan memanfaatkan sumber media atau mitra lokal guna mengumpulkan informasi terkait dengan kasus pembunuhan dan dugaan kekerasan seksual tersebut. Ramandey mengatakan kedua korban merupakan pengungsi konflik bersenjata antara TNI/Polri dan TPNPB. “Korban itu, mereka adalah pengungsi akibat konflik bersenjata,” ujarnya.
Ramandey mengatakan kasus pembunuhan disertai dugaan kekerasan seksual itu merupakan tindakan yang sangat sadis. Ramandey meminta Kepolisian Daerah Papua melakukan penegakan secara cepat. tepat dan terukur terhadap pelaku. “[Kami] Komnas HAM Papua menyampaikan duka yang duka cita yang mendalam bagi keluarga korban,” katanya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!