Jayapura, Jubi – Pengadilan Negeri Jayapura, pada Selasa (20/6/2023) menggelar sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum atau JPU atas eksepsi Johannes Rettob dan Direktur Asia One Silvi Herawaty. Dalam tanggapan itu, JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi kedua terdakwa, dan meminta majelis hakim melanjutkan pemeriksaan pokok perkara dugaan korupsi itu.
Perkara itu terkait dengan pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Carawan dan helikopter Airbush H-125. Berkas perkara Johannes Rettob terdaftar dengan nomor perkara 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap.
Sedangkan berkas perkara Silvi terdaftar dengan nomor perkara 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap. Kedua berkas perkara diperiksa dan akan diadili majelis hakim yang diketuai Thobias Benggian SH, dengan hakim anggota Linn Carol Hamadi SH dan Andi Matalatta SH.
Pada 6 Juni 2023, JPU membacakan dakwaan untuk Johannes Rettob dan Silvi. Pada hari yang sama, penasehat hukum kedua terdakwa mengajukan eksepsi, karena menilai dakwaan itu mengulangi dakwaan dalam perkara yang telah dihentikan melalui putusan sela Pengadilan Negeri Jayapura pada 27 April 2023. Penasehat hukum Rettob dan Silvi mendalilkan dakwaan JPU mengandung unsur “Nebis in Idem”.
Akan tetapi, dalam tanggapan yang dibacakan Selasa, JPU menilai eksepsi Rettob dan Silvi sudah memasuki pokok perkara. JPU menyatakan sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP, eksepsi Rettob dan Silvi tidak perlu ditanggapi karena memasuki pokok perkara.
JPU menyatakan surat dakwaan pada 6 Juni 2023 telah memenuhi syarat formil, karena telah memuat identitas terdakwa, dan ditandatangani penuntut umum. JPU mendalilkan perkara a quo tidaklah berlaku azas ne bis in idem sebagaimana termuat dalam Pasal 76 KUHAP, karena putusan sela yang dibacakan pada 27 April 2023 bukan putusan atas pokok perkara yang didakwakan kepada Rettob maupun Silvi.
JPU menyatakan ketentuan Pasal 76 KUHAP hanya dapat diterapkan dalam perkara yang telah diperiksa dan diputus pada putusan akhir, sebagaimana telah tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XX/2022 tanggal 31 Oktober 2022. Ia menegaskan asal ne bis in idem tidak berlaku terhadap perkara a quo.
JPU juga menyatakan penyusunan dakwaan dengan bentuk dakwaan subsidaritas dan telah sesuai Surat Edaran Jaksa Agung RI nomor SE-004/JA/11/1993 tanggal 16 November 1993 tentang pembuatan surat dakwaan. JPU meminta majelis hakim menolak dalil terdakwa Rettob dan Silvi yang menyebut dakwaan JPU membingungkan.
Maka dengan itu JPU meminta majelis hakim memberikan putusan menerima pendapat JPU untuk seluruhnya, dan menyatakan surat dakwaan telah cermat, jelas dan lengkap. JPU meminta majelis hakim menolak nota keberatan terdakwa Rettob dan Silvi untuk seluruhnya, dan melanjutkan persidangan untuk memeriksa materi pokok perkara. Sidang akhirnya ditunda hingga 27 Juni 2023, dengan agenda pembacaan putusan sela majelis hakim. (*)