Jayapura, Jubi – Indeks Kebebasan Pers di Papua tergolong rendah dengan nilai indeks 64,01, dibandingkan Papua Barat dengan nilai indeks 68,22.
Hal ini disampaikan ketua Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI Papua Hans Bisay kepada calon reporter Jubi dalam kegiatan memberikan materi tentang kondisi pers dan jurnalistik di Papua, Senin (30/10/2023) di Kantor Jubi Perumnas II Waena, Kota Jayapura.
IKP yang rendah di Papua disebabkan oleh beberapa hal yaitu indeks perekonomian yang rendah di Papua, penegakan hukum yang rendah di Papua yaitu adanya beberapa kasus yang terjadi kepada beberapa jurnalis tidak diselesaikan atau dituntaskan dengan baik oleh aparat kepolisian sehingga menyebabkan jurnalis tidak mendapatkan keadilan.
Pemberitaan berita tentang para disabilitas yang kurang diangkat, berita yang dipublikasikan lebih banyak mengarah kepada pemerintah. Sedangkan terkait disabilitas kurang diangkat sehingga pemberitaan di media kurang seimbang.
Upah atau gaji wartawan di bawah upah minimum regional sehingga membuat wartawan tidak bekerja secara maksimal untuk menghasilkan berita atau informasi yang berkualitas kepada masyarakat, juga membuat wartawan pindah profesi kerja yang memiliki upah yang sesuai.
Berita yang dipublikasikan lebih bergantung kepada pemerintah yaitu berita yang disampaikan hanya seputar kerja pemerintah.
Berita yang dipublikasikan untuk keperluan bisnis atau sosial, keperluan bisnis menghasilkan sesuatu untuk mendapatkan pendapatan sedangkan sosial hanya untuk memberitahu orang informasi yang diketahui.
Hans Bisay mengatakan, ada dua tipe wartawan yaitu wartawan yang bekerja secara profesional menjalankan tugasnya dengan mematuhi aturan yang berlaku dan wartawan yang menggunakan pekerjaannya sebagai wartawan untuk mendapatkan jaringan di pemerintah sehingga menjadi batu loncatan.(*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!