Jayapura, Jubi – Sudah tiga minggu sekolah dasar atau SD Waena Permai dipalang warga pemilik tanah hak adat di sekolah tersebut. Guru dan orang tua siswa hanya berharap kepada Pemerintah Kota Jayapura dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Pengajaran agar persoalan ini segera dapat terselesaikan.
“Kami sebagai guru sangat tidak apa, karena kami di mana saja boleh melamar kerja sebagai tenaga pengajar, tapi sangat disayangkan kepada siswa sebanyak 200 an orang itu. Mereka mau dikemanakan jika sekolah itu tidak dibuka,” katanya Hana Kambu, S Pd salah guru tenaga pengajar siswa di Sekolah Dasar (SD) Negeri Inpres Waena Permai kepada Jubi pada Rabu (13/9/2023).
Dia sangat berharap agar pemerintah Kota Jayapura dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau (DINDIKBUD) Kota Jayapura, segera menyelesaikan masalah lahan ini dengan Ondofolo Asli Kampung Waena bapak Yulianus Khambuyouge Kambu. Pasalnya lanjut dia hak wilayah tanah adat sekolah, sudah dipalang selama tiga minggu.
Ibu Hana Kambu menjelaskan sejak sekolah itu berdiri perkiraan tahun 1997 – 2023 dan ini sudah 26 tahun, tidak pernah dipalang. “Tetapi kenapa sekarang harus dipalang sekitar minggu ke dua bulan Agustus tahun 2023 sampai hari ini tiga minggu melewati tiga hari,” katanya.
“Sejak sekolah itu dipalang sebagian siswa sebanyak 50 orang saya mengajar mereka dengan mengirim tugas melalui via WhatsApp, tapi sebagian siswa tidak mengikuti proses pembelajaran melalui via WhatsApp,” katanya.
“Sebagian siswa yang tidak mengikuti proses belajar melalui via WhatsApp itu saya merasa masa depannya anak-anak itu sangat rugi,” kata Kambu.
“Jika pihak pemerintah walikota, Dinas pendidikan dan kebudayaan tidak mencari solusi persoalan itu serius, sekolah tersebut akan dipalang sampai bertahun-tahun,” katanya.
Pemerintah Kota Jayapura, Papua, sudah menyiapkan semua dokumen tentang pemalangan Sekolah Dasar Negeri – SDN Inpres Waena Permai. Namun, masih terus mengupayakan waktu untuk mengundang berbagai pihak pemilik hak wilayah tanah adat.
Hal ini dikatakan Ellen Montolalu, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar atau (SD) pada Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kota Jayapura saat dijumpai Jubi di ruang kerjanya di Jalan Balai Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, pada Kamis (14/09/2023).
“Pemkot Jayapura, masih mengupayakan untuk menyampaikan persoalan itu kepada keluarga [milik tanah adat suku Kambu] agar menyelesaikan [persoalan] sehingga siswa dan para orang tua tidak merugikan dengan masalah itu,” katanya.
“Intinya kami Pemkot Jayapura tidak diam, [tapi kami] terus mengupayakan agar menyampaikan semua dokumen kepada hak wilayah tanah adat suku Kambu,” tambahnya. (*)